Anak di Bawah Umur Sasaran Prostitusi
Rabu, 24 Maret 2021 - 06:01 WIB
JAKARTA - Prostitusi benar-benar tak lekang oleh perkembangan zaman. Terbukti dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat, bisnis tersebut bukannya berhenti, tapi justru memanfaatkannya menjadi momentum untuk memperluas pasar. Mereka kian gencar menggunakan media online untuk menarik konsumen.
Celakanya, para pelaku bisnis esek-esek menggunakan segala cara demi meraup keuntungan. Kasus teranyar terungkap saat aparat kepolisian menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (19/03). Artis yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bahkan menjadi penyedia wanita penghibur. Kebanyakan wanita yang diperdagangkan di bawah umur.
Beberapa hari kemudian, Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara juga menangkap puluhan remaja di salah satu hotel terkait prostitusi online. Dari jumlah tersebut, 45 di antaranya wanita di bawah umur.
Dari kasus-kasus yang terungkap, sebagian besar transaksi prostitusi dilakukan lewat media sosial. Teman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, hingga 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa sindikat prostitusi tak pernah berhenti mengincar anak. Fakta ini bukan main-main. Berdasar data Kementerian PPPA, secara keseluruhan jumlah anak yang terlibat eksploitasi sebanyak 351 anak dan sebanyak 357 anak terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2019-2021. Data ini berdasarkan Tahun Pelaporan, diakses tanggal 23 Maret 2021.
Data ECPAT yang didasarkan dari olahan data hasil putusan Mahkamah Agung selama 2010-2014 juga mengungkkan, terdapat 35 kasus pornografi anak, 64 kasus prostitusi anak, 46 kasus pariwisata seks anak, dan 74 kasus perdagangan anak atau total ada sejumlah 219 kasus eksploitasi seksual terhadap anak.
‘’Angka ini hanya bongkahan kecil dari gunung es yang terlihat, dibalik itu kasus yang tidak terlaporkan apalagi yang berhasil mendapatkan putusan masih sangat banyak," ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Nahar, kepada KORANSINDO.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu perlindungan perempuan dan Anak (P2TP2A) Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) PPA Provinsi DKI Jakarta kepada anak korban prostitusi, terungkap bahwa penyebab anak terjebak dalam praktik prostitusi karena tiga penyebab utama.
Celakanya, para pelaku bisnis esek-esek menggunakan segala cara demi meraup keuntungan. Kasus teranyar terungkap saat aparat kepolisian menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (19/03). Artis yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bahkan menjadi penyedia wanita penghibur. Kebanyakan wanita yang diperdagangkan di bawah umur.
Beberapa hari kemudian, Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara juga menangkap puluhan remaja di salah satu hotel terkait prostitusi online. Dari jumlah tersebut, 45 di antaranya wanita di bawah umur.
Baca Juga
Dari kasus-kasus yang terungkap, sebagian besar transaksi prostitusi dilakukan lewat media sosial. Teman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, hingga 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa sindikat prostitusi tak pernah berhenti mengincar anak. Fakta ini bukan main-main. Berdasar data Kementerian PPPA, secara keseluruhan jumlah anak yang terlibat eksploitasi sebanyak 351 anak dan sebanyak 357 anak terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2019-2021. Data ini berdasarkan Tahun Pelaporan, diakses tanggal 23 Maret 2021.
Data ECPAT yang didasarkan dari olahan data hasil putusan Mahkamah Agung selama 2010-2014 juga mengungkkan, terdapat 35 kasus pornografi anak, 64 kasus prostitusi anak, 46 kasus pariwisata seks anak, dan 74 kasus perdagangan anak atau total ada sejumlah 219 kasus eksploitasi seksual terhadap anak.
‘’Angka ini hanya bongkahan kecil dari gunung es yang terlihat, dibalik itu kasus yang tidak terlaporkan apalagi yang berhasil mendapatkan putusan masih sangat banyak," ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Nahar, kepada KORANSINDO.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu perlindungan perempuan dan Anak (P2TP2A) Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) PPA Provinsi DKI Jakarta kepada anak korban prostitusi, terungkap bahwa penyebab anak terjebak dalam praktik prostitusi karena tiga penyebab utama.
tulis komentar anda