KPK Diminta Ungkap Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Barang di BP Bintan
Senin, 22 Maret 2021 - 21:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan), Kabupaten Bintan , Kepulauan Riau pada tahun 2016-2018.
Sebab, sebelumnya pada 1 Maret 2021 petugas lembaga antirasuah menggeledah empat lokasi terkait kasus ini, antara lain kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah di Jalan Pramuka, Lorong Sumba, dan Jalan Juanda, Tanjungpinang, Kabupaten Bintan.
"Namun sejak dilakukan penggeledahan hingga hari ini KPK belum juga mengeksekusi tersangka," ujar perwakilan masyarakat Kabupaten Bintan dari Front Mahasiswa dan Peduli Lawan Korupsi (Fraksi), Joshua dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
"Ada apa dengan KPK? Bukankah di beberapa media disebutkan bahwa dari empat lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini, tapi nyatanya sampai hari ini masyarakat cuma dikasih angin bahwa sudah ada tersangka tanpa melakukan penangkapan," imbuhnya.
Pihaknya, kata Joshua, mengapresiasi langkah yang sejauh ini telah diambil KPK. Namun, alangkah baiknya ada tindak lanjut yang nyata dari aksi penggeledahan dan penemuan sejumlah barang bukti.
"Meminta KPK secara tegas segera menangkap tersangka, karena sudah saatnya para mafia korupsi tersebut membayar hasil perbuatannya, selain itu dengan ditangkapnya tersangka maka akan mempersempit ruang geraknya," jelas Joshua.
Fraksi pun meminta seluruh pihak yang terkait diperiksa KPK atau bila perlu ditahan. Hal ini guna memudahkan penyelidikan dan penyidikan.
"Jika memang Bupati Bintan dan Kepala BP Kawasan Bintan terlibat maka segera lakukan penahanan agar menjadi efek jera bagi pejabat lain yang mencoba korupsi di Bintan, Kepulauan Riau," tegas Joshua.
Pihak KPK sendiri sempat menemui perwakilan Fraksi. Menurut KPK, penanganan kasus ini masih berlanjut.
"Sejauh yang bisa kami informasikan, kasusnya sedang diproses. Kami tidak bisa menyampaikan hasil detail dari proses penyelidikan. Karena buat kami kepastian hukum itu yang diutamakan," tandas Bagian Humas KPK, Tata.
Sebab, sebelumnya pada 1 Maret 2021 petugas lembaga antirasuah menggeledah empat lokasi terkait kasus ini, antara lain kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah di Jalan Pramuka, Lorong Sumba, dan Jalan Juanda, Tanjungpinang, Kabupaten Bintan.
"Namun sejak dilakukan penggeledahan hingga hari ini KPK belum juga mengeksekusi tersangka," ujar perwakilan masyarakat Kabupaten Bintan dari Front Mahasiswa dan Peduli Lawan Korupsi (Fraksi), Joshua dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
"Ada apa dengan KPK? Bukankah di beberapa media disebutkan bahwa dari empat lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini, tapi nyatanya sampai hari ini masyarakat cuma dikasih angin bahwa sudah ada tersangka tanpa melakukan penangkapan," imbuhnya.
Pihaknya, kata Joshua, mengapresiasi langkah yang sejauh ini telah diambil KPK. Namun, alangkah baiknya ada tindak lanjut yang nyata dari aksi penggeledahan dan penemuan sejumlah barang bukti.
"Meminta KPK secara tegas segera menangkap tersangka, karena sudah saatnya para mafia korupsi tersebut membayar hasil perbuatannya, selain itu dengan ditangkapnya tersangka maka akan mempersempit ruang geraknya," jelas Joshua.
Fraksi pun meminta seluruh pihak yang terkait diperiksa KPK atau bila perlu ditahan. Hal ini guna memudahkan penyelidikan dan penyidikan.
"Jika memang Bupati Bintan dan Kepala BP Kawasan Bintan terlibat maka segera lakukan penahanan agar menjadi efek jera bagi pejabat lain yang mencoba korupsi di Bintan, Kepulauan Riau," tegas Joshua.
Pihak KPK sendiri sempat menemui perwakilan Fraksi. Menurut KPK, penanganan kasus ini masih berlanjut.
"Sejauh yang bisa kami informasikan, kasusnya sedang diproses. Kami tidak bisa menyampaikan hasil detail dari proses penyelidikan. Karena buat kami kepastian hukum itu yang diutamakan," tandas Bagian Humas KPK, Tata.
(kri)
tulis komentar anda