Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Dokumen terkait Korupsi Pengaturan Cukai

Sabtu, 06 Maret 2021 - 20:01 WIB
loading...
Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Dokumen terkait Korupsi Pengaturan Cukai
KPK menggeledah empat lokasi di Kota Batam berkaitan dengan penyidikan korupsi pengaturan cukai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mengusut dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Hal itu dilakukan dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

"Jumat (5/03/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).

(Baca: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Penagihan Pajak Rp1,7 Triliun ke KPK)

Adapun 4 lokasi tersebut antara lain Kompleks perumahan Rafflesia Batam, Kompleks Perumahan bukit raya indah sukajadi Batam, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech industri Batam dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.

"Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara," kata Ali

Dokumen dan barang yang diamankan, lanjut Ali, nantinya akan dianalisis sebelum dilakukan penyitaan. "Selanjutnya bukti ini,akan di validasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ungkap Ali.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.

Dalam kasus ini, diduga KPK telah menetapkan tersangka. Namun, hal tersebut belum dipublikasikan lantran kebijakan baru pimpinan KPK.

(Baca: Nurdin Abdullah Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan KPK)

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," sambung Ali.

Namun, lanjut Ali, pada waktunya KPK akan memberitahukan kepada publik terkait konstruksi kasus tersebut. Begitu juga mengenai alat bukti apa saja, dan tentu siapa saja yang dijerat tersangka di kasus ini.

"Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," pungkas Ali.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)