Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Dokumen terkait Korupsi Pengaturan Cukai
Sabtu, 06 Maret 2021 - 20:01 WIB
loading...
KPK menggeledah empat lokasi di Kota Batam berkaitan dengan penyidikan korupsi pengaturan cukai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mengusut dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Hal itu dilakukan dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
"Jumat (5/03/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
(Baca: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Penagihan Pajak Rp1,7 Triliun ke KPK)
Adapun 4 lokasi tersebut antara lain Kompleks perumahan Rafflesia Batam, Kompleks Perumahan bukit raya indah sukajadi Batam, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech industri Batam dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.
"Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara," kata Ali
Dokumen dan barang yang diamankan, lanjut Ali, nantinya akan dianalisis sebelum dilakukan penyitaan. "Selanjutnya bukti ini,akan di validasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ungkap Ali.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.
"Jumat (5/03/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
(Baca: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Penagihan Pajak Rp1,7 Triliun ke KPK)
Adapun 4 lokasi tersebut antara lain Kompleks perumahan Rafflesia Batam, Kompleks Perumahan bukit raya indah sukajadi Batam, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech industri Batam dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.
"Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara," kata Ali
Dokumen dan barang yang diamankan, lanjut Ali, nantinya akan dianalisis sebelum dilakukan penyitaan. "Selanjutnya bukti ini,akan di validasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ungkap Ali.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.
Lihat Juga :