KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Tetes NTB
Selasa, 16 Maret 2021 - 20:07 WIB
Baca juga: Gubernur Kalteng Tinjau Saluran Irigasi di Kabupaten Kapuas
Dugaan Monopoli dalam Pemenangan Proyek
Lebih lanjut Ilham menuturkan adanya monopoli pemenangan dalam proyek itu. Hal itu jika mengacu pada penelusuruan di LPSE Provinsi Nusa Tenggara Barat, proyek Irigasi Tetes tahap I berada di Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara dan menelan anggaran sebesar Rp19 miliar. Dalam situs LPSE disebutkan bahwa PT Daya Sentosa yang berdomisili di Jakarta tersebut muncul sebagai pemenang, mengalahkan beberapa pesaing lainnya.
"Pada 2020 saat negara sedang sibuk mengurus pandemi COVID-19, pemerintah NTB kembali menganggarkan proyek Irigasi Tetes dan memenangkan PT yang sama dengan pemenang sebelumnya, PT Daya Sentosa untuk mengerjakan proyek tersebut di Desa Aik Kebak, Alas Barat, Kabupaten Sumbawa senilai Rp9,3 miliar," ujarnya.
Secara logika, kata dia, semestinya proyek yang sudah gagal dievaluasi dan tidak perlu dianggarkan kembali. "Sehingga jika melihat proyek irigasi tetes tersebut maka kami yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Lombok Jakarta patut curiga dan menduga bahwa ada konspirasi merampok uang negara di dalam program Irigasi Tetes tersebut. Terlebih PT Daya Sentosa sebagai pemenang tender sebelumnya, dimenangkan kembali untuk mengerjakan proyek tersebut," ujarnya.
"Tidak sampai di situ, ada desas-desus yang menyebutkan bahwa PT Daya Sentosa diketahui memiliki kedekatan kuat dengan bendahara pemenangan Gubernur NTB saat pencalonannya dulu. Oknum tersebut diduga terlibat aktif dalam proses penunjukan PT Daya Sentosa sebagai pemenang tender irigasi tetes tersebut," katanya.
Oleh karenanya, KMLJ menilai tindakan-tindakan stakeholder NTB tersebut menyalahi aturan yang berlaku, terutama pasal terkait penyalahgunaan wewenang ataupun tindak pidana korupsi. "Karena sangat jelas sekali bahwa masalah di atas bertentangan dengan kepentingan umum dan lebih cenderung untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan," kata Ilham.
Dalam aksi dukungannya kepada KPK, KMLJ juga meminta KPK memanggil dan memeriksa Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB, terutama bidang Sarana dan Prasarana terkait pengadaan proyek Irigasi Tetes di NTB tahun anggaran 2019 dan 2020.
"Usut dugaan keterlibatan Bendahara Pemenangan Gubernur NTB dalam proyek Irigasi Tetes, ia diduga terlibat aktif dalam proses penunjukan PT Daya Sentosa Rekayasa sebagai pemenang tender," katanya.
Dugaan Monopoli dalam Pemenangan Proyek
Lebih lanjut Ilham menuturkan adanya monopoli pemenangan dalam proyek itu. Hal itu jika mengacu pada penelusuruan di LPSE Provinsi Nusa Tenggara Barat, proyek Irigasi Tetes tahap I berada di Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara dan menelan anggaran sebesar Rp19 miliar. Dalam situs LPSE disebutkan bahwa PT Daya Sentosa yang berdomisili di Jakarta tersebut muncul sebagai pemenang, mengalahkan beberapa pesaing lainnya.
"Pada 2020 saat negara sedang sibuk mengurus pandemi COVID-19, pemerintah NTB kembali menganggarkan proyek Irigasi Tetes dan memenangkan PT yang sama dengan pemenang sebelumnya, PT Daya Sentosa untuk mengerjakan proyek tersebut di Desa Aik Kebak, Alas Barat, Kabupaten Sumbawa senilai Rp9,3 miliar," ujarnya.
Secara logika, kata dia, semestinya proyek yang sudah gagal dievaluasi dan tidak perlu dianggarkan kembali. "Sehingga jika melihat proyek irigasi tetes tersebut maka kami yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Lombok Jakarta patut curiga dan menduga bahwa ada konspirasi merampok uang negara di dalam program Irigasi Tetes tersebut. Terlebih PT Daya Sentosa sebagai pemenang tender sebelumnya, dimenangkan kembali untuk mengerjakan proyek tersebut," ujarnya.
"Tidak sampai di situ, ada desas-desus yang menyebutkan bahwa PT Daya Sentosa diketahui memiliki kedekatan kuat dengan bendahara pemenangan Gubernur NTB saat pencalonannya dulu. Oknum tersebut diduga terlibat aktif dalam proses penunjukan PT Daya Sentosa sebagai pemenang tender irigasi tetes tersebut," katanya.
Oleh karenanya, KMLJ menilai tindakan-tindakan stakeholder NTB tersebut menyalahi aturan yang berlaku, terutama pasal terkait penyalahgunaan wewenang ataupun tindak pidana korupsi. "Karena sangat jelas sekali bahwa masalah di atas bertentangan dengan kepentingan umum dan lebih cenderung untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan," kata Ilham.
Dalam aksi dukungannya kepada KPK, KMLJ juga meminta KPK memanggil dan memeriksa Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB, terutama bidang Sarana dan Prasarana terkait pengadaan proyek Irigasi Tetes di NTB tahun anggaran 2019 dan 2020.
"Usut dugaan keterlibatan Bendahara Pemenangan Gubernur NTB dalam proyek Irigasi Tetes, ia diduga terlibat aktif dalam proses penunjukan PT Daya Sentosa Rekayasa sebagai pemenang tender," katanya.
tulis komentar anda