Relaksasi PPnBM Pendorong Pertumbuhan?

Selasa, 16 Maret 2021 - 05:58 WIB
Prof Candra Fajri Ananda, Ph.D (Foto: Istimewa)
Prof Candra Fajri Ananda, Ph.D

Staf Khusus Menteri Keuangan RI

DUNIA masih terus bergelut dengan krisis multidimensi akibat pandemi Covid-19 yang datang begitu cepat dan menguak kerapuhan setiap negara di berbagai bidang, tak terkecuali Indonesia. Ekonomi Indonesia sepanjang 2020 mengalami tekanan besar akibat pandemi Covid-19. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar minus 2,07%. Selain itu, data BPS juga menunjukkan bahwa dari 17 sektor lapangan usaha terdapat tujuh sektor yang masih tumbuh positif, meskipun sebagian besar pertumbuhannya melambat.

Sektor yang masih mengalami pertumbuhan positif antara lain pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 1,75%, jasa keuangan dan asuransi 3,25%, informasi dan komunikasi 10,58%, jasa pendidikan 2,63%, real estat 2,32%, jasa kesehatan dan kegiatan sosial 11,60%, dan pengadaan air 4,94%. Khusus untuk sektor informasi dan komunikasi tumbuh lebih kuat dari 2019 sebesar 9,42% menjadi 10,58%. Demikian juga dengan sektor kesehatan dan kegiatan sosial yang meningkat dari 8,69% menjadi 11,60%. Praktis pada 2020 hanya terdapat dua sektor yang mengalami pertumbuhan lebih tinggi dari tahun sebelumnya yaitu sektor informasi dan komunikasi, serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial. Meskipun pada 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia masih mengalami kontraksi, capaian Indonesia ini masih lebih baik dari banyak negara lain seperti Prancis, Italia, Filipina yang seluruhnya mengalami kontraksi di atas 8%, Amerika Serikat (-3,5%), Arab Saudi (-4,1%), Jepang (- 4,7%), Jerman (-5%).

Pada sisi pengeluaran, kontraksi PDB terbesar tercatat pada pengeluaran konsumsi rumah tangga. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat realisasi konsumsi rumah tangga nasional berada di level minus 2,63% selama 2020. Rendahnya tingkat konsumsi rumah tangga Indonesia tak lain juga disebabkan oleh pandemi Covid-19, termasuk pembatasan pergerakan orang dan barang yang terjadi sejak Maret 2020. Padahal, konsumsi rumah tangga memiliki peran cukup besar dalam PDB Indonesia, yakni 57%. Selama ini masyarakat kelas menengah dan atas mendominasi konsumsi di bidang kendaraan bermotor, pendidikan, hobi, entertainment, dan lainnya. Di era pandemi, konsumsi rumah tangga lebih didominasi oleh belanja kebutuhan primer dan yang benar-benar dibutuhkan, seperti masker, vitamin, serta perlengkapan olahraga. Data menunjukkan bahwa tabungan per orang dari Rp100 juta sampai Rp2 miliar masih tersimpan 12,7% dan di atas Rp2 miliar masih 21,27%. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menahan diri untuk berbelanja, terutama untuk barang-barang nonprimer sebagaimana pada periode normal sebelum pandemi.



Relaksasi PPnBM

Berbagai indikator ekonomi terus menunjukkan pemulihan, seperti konsumsi listrik, purchasing managersindex (PMI) manufaktur, indeks penjualan ritel, konsumsi semen, serta impor bahan baku dan barang modal. Berbagai indikator tersebut menunjukkan peluang pemulihan ekonomi yang harus terus dijaga ritme akselerasinya. Karena itu, pemerintah memberikan insentif relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor (KB), serta sektor properti berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan rumah susun. Konsumsi rumah tangga untuk subkomponen transportasi dan komunikasi, dan subkomponen perumahan dan perlengkapan rumah merupakan porsi terbesar kedua dan ketiga setelah subkomponen makanan dan minuman. Konsumsi transportasi dan komunikasi, serta perumahan dan perlengkapannya memberikan kontribusi hingga33,5% terhadap total konsumsi RT.

Demi mendorong konsumsi masyarakat di bidang transportasi dan komunikasi, serta perumahan dan perlengkapannya, maka pemerintah mengeluarkan regulasi terkait kebijakan relaksasi pajak untuk kendaraan bermotor yang telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021, yang mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta memiliki local purchase minimal 70% dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169/2021. Besarnya PPnBM kendaraan bermotor ditanggung oleh pemerintah diberikan secara bertahap yaitu 100% untuk masa pajak Maret-Mei 2021, 50% untuk masa pajak Juni-Agustus 2021 dan 25% untuk masa pajak September-Desember 2021.

Selain itu, kebijakan insentif sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP), diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021. Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai Rp2 miliar dan PPN DTP 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More