Jelang Putusan MK, Eks Ketua Bawaslu: Cakada Curang Bisa Didiskualifikasi
Senin, 15 Maret 2021 - 08:11 WIB
Baca juga: 32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati
Rencananya MK mengeluarkan ketetapan tersebut pada 17 hingga 24 Maret 2021. Oleh sebab itu, Bambang meminta MK mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para penggugat terkait pelanggaran TSM yang mengakibatkan pemilihan umum (pemilu) menjadi tidak jujur dan adil.
Baca juga: Bukti Tambahan di MK Sulit Dibantah, AnandaMu Perkuat dengan 75 Saksi
Ia berpandangan, penegakan hukum oleh Bawaslu dan aparat hukum termasuk penegakan hukum terpadu (gakkumdu) tidak efektif. Sehingga untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil harus ada sanksi tegas terhadap semua bentuk penyalahgunaan kewenangan publik maupun anggaran publik.
"MK bisa mendiskualifikasi dan pernah melakukan itu dalam kasus Pilkada Kota Waringin Barat," ucap Bambang.
Rencananya MK mengeluarkan ketetapan tersebut pada 17 hingga 24 Maret 2021. Oleh sebab itu, Bambang meminta MK mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para penggugat terkait pelanggaran TSM yang mengakibatkan pemilihan umum (pemilu) menjadi tidak jujur dan adil.
Baca juga: Bukti Tambahan di MK Sulit Dibantah, AnandaMu Perkuat dengan 75 Saksi
Ia berpandangan, penegakan hukum oleh Bawaslu dan aparat hukum termasuk penegakan hukum terpadu (gakkumdu) tidak efektif. Sehingga untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil harus ada sanksi tegas terhadap semua bentuk penyalahgunaan kewenangan publik maupun anggaran publik.
"MK bisa mendiskualifikasi dan pernah melakukan itu dalam kasus Pilkada Kota Waringin Barat," ucap Bambang.
Lihat Juga :