Jelang Putusan MK, Eks Ketua Bawaslu: Cakada Curang Bisa Didiskualifikasi
Senin, 15 Maret 2021 - 08:11 WIB
MK dinilai bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah (Cakada) terpilih jika terbukti melakukan kecurangan secara TSM. Foto/SINDOnews/Gedung MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah (Cakada) terpilih jika terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca juga: Penjelasan Ambang Batas Syarat Gugatan dalam Sengketa Pilkada di MK
Hal ini dikatakan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2008-2012, Bambang Eka Cahya Widodo, menjelang sidang pleno pembacaan putusan MK terhadap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Terutama dalam penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang dikelola oleh petahana," kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Penjelasan Ambang Batas Syarat Gugatan dalam Sengketa Pilkada di MK
Hal ini dikatakan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2008-2012, Bambang Eka Cahya Widodo, menjelang sidang pleno pembacaan putusan MK terhadap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Terutama dalam penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang dikelola oleh petahana," kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/3/2021).
Lihat Juga :