Bukti Tambahan di MK Sulit Dibantah, AnandaMu Perkuat dengan 75 Saksi

Selasa, 02 Maret 2021 - 13:06 WIB
loading...
Bukti Tambahan di MK Sulit Dibantah, AnandaMu Perkuat dengan 75 Saksi
Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Ananda- Mushaffa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim hukum pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Banjarmasin Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk menyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dugaan pelanggaran Pemilukada Banjarmasin 2020.



Alat bukti tambahan untuk dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penurunan harga PDAM terhadap 179 ribu pelanggan. Kemudian pembuatan 121.000 lembar masker dengan tagline milik calon petahana Ibnu Sina yakni 'Banjarmasin Baiman' dan 'Banjarmasin Pasti BISA'.

Sementara alat bukti tambahan untuk politik uang Terstruktur, Sistematis dan Massif di antaranya adalah berupa janji kenaikan gaji Satgas dan ketua RT sek Kota Banjarmasin. Kemudian ada juga bukti pembagian Kartu Baiman 2 dan janji uang asal memilih Ibnu Sina dan Arifin Noor.

"Alat bukti tambahan tidak profesionalnya penyelenggara itu fungsi dan peran KPU yang tidak objektif memahami permohonan pemohon serta Bawaslu menyembunyikan fakta yang mereka temukan sendiri," tambah Bambang.

Sementara untuk saksi di MK, Bambang menyebutkan salah satunya adalah yakni Gusti Juli yang merupakan salah satu Koordinator Tim Baiman atau Tim Bayangan Paslon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor. Gusti mengetahui praktek politik uang 02 dan keterlibatan ASN dalam pemenangan pasangan tersebut.

Sedangkan Mirhanudin, melalui kesaksiannya di hadapan Notaris menerangkan di Kecamatan Banjarmasin Utara ada surat suara yang sudah dicoblos, tertukar antara surat suara Gubernur dan surat suara Walikota. Saksi lain Suci Rahayu menerangkan di TPS 20 Jalan Madang Kel, Teluk Dalam Kec.Banjarmasin Tengah banyak Pemilih yang tidak menunjukkan KTP dan walaupun menunjukkan KTP akan tetapi Panitia di TPS mengatakan hal itu tidak perlu.

"Ada beberapa saksi menerangkan yang sama di hadapan Notaris terkait kebijakan penyelenggara yang mengatakan tidak perlu menunjukkan KTP. Saksi Rita melihat di TPS 31 dan Lenny di TPS 07, keduanya di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sementara Noor Farida di salah satu TPS di Kelayan A warga luar Kota Banjarmasin dapat memilih atau melakukan pencoblosan Walikota Banjarmasin dengan menggunakan KTP luar daerah," tambah Bambang.

Bambang melanjutkan ada puluhan saksi melalui Akta Notaris dan Waarmeking, menerangkan dugaan Janji Kartu Baiman Dan Uang Rp100.000 Bagi Warga Yang Memilih Paslon Nomor 2 Ibnu Sina-Arifin Noor. Ini dilakukan di Sungai Gampa RT 22, Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Kartu Baiman merupakan sejenis kartu jaminan sosial untuk pengobatan gratis, pendidikan gratis dan santunan kematian. Kartu ini dikeluarkan oleh Yayasan Amanah Baiman yang ketuanya adalah Baihaqi dan Pembinanya adalah Ibnu Sina.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)