Bukti Tambahan di MK Sulit Dibantah, AnandaMu Perkuat dengan 75 Saksi
Selasa, 02 Maret 2021 - 13:06 WIB
loading...
Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Ananda- Mushaffa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Banjarmasin Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk menyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dugaan pelanggaran Pemilukada Banjarmasin 2020.
Baca juga: MK Dinilai Tak Berwenang Adili Perkara yang Bukan Perselisihan Hasil Pilkada
Hal ini dikatakan Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Ananda- Mushaffa pada Persidangan Lanjutan dengan agenda pembuktian, Senin 1 Maret 2021. Pasangan Nomor urut 04 ini juga menyiapkan saksi di MK dan dihadapan akta notaris.
"Beberapa alat bukti tambahan final tadi kita serahkan ke Majelis Hakim MK. Sementara untuk saksi, satu orang untuk dugaan pelanggaran pemilihan dan dua orang saksi untuk dugaan politik uang secara TSM di Mahkamah Konstitusi. Untuk kesaksian di hadapan Akta Notaris total ada 15 saksi, dan 57 melalui Waarmeking," ujar Bambang Widjojanto dalam keterangan pers, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: MK dan Mantan Terpidana
Beberapa alat bukti tambahan yang diserahkan adalah terkait dugaan pelanggaran pemilihan, politik uang, penyalahgunaan program pemerintah, dan tidak profesionalnya penyelelenggara pemilihan Kota Banjarmasin 2020.
Bambang menjelaskan, alat bukti tambahan dugaan pelanggaran pemilihan berupa daftar nama pemilih yang digunakan orang lain dan pemilih KTP luar Banjarmasin tapi dibiarkan petugas melakukan pencoblosan.
Baca juga: MK Dinilai Tak Berwenang Adili Perkara yang Bukan Perselisihan Hasil Pilkada
Hal ini dikatakan Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Ananda- Mushaffa pada Persidangan Lanjutan dengan agenda pembuktian, Senin 1 Maret 2021. Pasangan Nomor urut 04 ini juga menyiapkan saksi di MK dan dihadapan akta notaris.
"Beberapa alat bukti tambahan final tadi kita serahkan ke Majelis Hakim MK. Sementara untuk saksi, satu orang untuk dugaan pelanggaran pemilihan dan dua orang saksi untuk dugaan politik uang secara TSM di Mahkamah Konstitusi. Untuk kesaksian di hadapan Akta Notaris total ada 15 saksi, dan 57 melalui Waarmeking," ujar Bambang Widjojanto dalam keterangan pers, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: MK dan Mantan Terpidana
Beberapa alat bukti tambahan yang diserahkan adalah terkait dugaan pelanggaran pemilihan, politik uang, penyalahgunaan program pemerintah, dan tidak profesionalnya penyelelenggara pemilihan Kota Banjarmasin 2020.
Bambang menjelaskan, alat bukti tambahan dugaan pelanggaran pemilihan berupa daftar nama pemilih yang digunakan orang lain dan pemilih KTP luar Banjarmasin tapi dibiarkan petugas melakukan pencoblosan.
Lihat Juga :