Bukti Tambahan di MK Sulit Dibantah, AnandaMu Perkuat dengan 75 Saksi

Selasa, 02 Maret 2021 - 13:06 WIB
loading...
Bukti Tambahan di MK...
Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Ananda- Mushaffa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim hukum pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Banjarmasin Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk menyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dugaan pelanggaran Pemilukada Banjarmasin 2020.

Baca juga: MK Dinilai Tak Berwenang Adili Perkara yang Bukan Perselisihan Hasil Pilkada

Hal ini dikatakan Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Ananda- Mushaffa pada Persidangan Lanjutan dengan agenda pembuktian, Senin 1 Maret 2021. Pasangan Nomor urut 04 ini juga menyiapkan saksi di MK dan dihadapan akta notaris.

"Beberapa alat bukti tambahan final tadi kita serahkan ke Majelis Hakim MK. Sementara untuk saksi, satu orang untuk dugaan pelanggaran pemilihan dan dua orang saksi untuk dugaan politik uang secara TSM di Mahkamah Konstitusi. Untuk kesaksian di hadapan Akta Notaris total ada 15 saksi, dan 57 melalui Waarmeking," ujar Bambang Widjojanto dalam keterangan pers, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: MK dan Mantan Terpidana

Beberapa alat bukti tambahan yang diserahkan adalah terkait dugaan pelanggaran pemilihan, politik uang, penyalahgunaan program pemerintah, dan tidak profesionalnya penyelelenggara pemilihan Kota Banjarmasin 2020.

Bambang menjelaskan, alat bukti tambahan dugaan pelanggaran pemilihan berupa daftar nama pemilih yang digunakan orang lain dan pemilih KTP luar Banjarmasin tapi dibiarkan petugas melakukan pencoblosan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Ribuan Pelajar Banjarmasin...
Ribuan Pelajar Banjarmasin unjuk Prestasi Bahasa Inggris
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Rekomendasi
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Berita Terkini
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia 2026:...
Demam Piala Dunia 2026: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved