UU Pemilu Batal Direvisi, Pemerintah-DPR Tak Menganggap Penting Kualitas Demokrasi

Sabtu, 13 Maret 2021 - 14:31 WIB
Direktur Eksekutif Negrit, Ferry Kurnia Rizkiansyah menyatakan ada beberapa catatan yang muncul seiring batalnya pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) dalam Prolegnas tahun 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Eksekutif Negrit, Ferry Kurnia Rizkiansyah menyatakan ada beberapa catatan yang muncul seiring batalnya pembahasan revisi UU Pemilu ( RUU Pemilu ) dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) 2021 .

"Yang pertama adalah dalam konteks proses revisi yang ada saya melihat dan menangkap kesan bahwa pemerintah dan DPR ini tidak menganggap penting dalam memastikan kualitas demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemilu. Ini kesan yang cukup nampak dalam konteks ini, jadi tidak menganggap penting," ujarnya dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu secara virtual, Sabtu (13/3/2021). Baca juga: PKS Ungkap 4 Alasan Menolak Revisi UU Pemilu Didepak dari Prolegnas 2021



Selain itu, yang kedua Ferry mengaku melihat dan menangkap kesan yang riil soal persepsi publik bahwa DPR seakan kehilangan daya gedornya terhadap pemerintah. Padahal fungsi yang sangat penting dalam konteks DPR selain soal budgeting dan soal regulasi adalah pengawasan.

"Yang ketiga yang memang menjadi poin yang sangat penting dalam konteks ini, sebenarnya melihat pengalaman pilkada kemarin yang dibanggakan seperti itu tentunya kan juga harusnya pemerintah seharusnya bisa memberikan satu aktivitas secara paralel," jelasnya.

Maksudnya, kata Ferry, dalam konteks menghadapi pandemi COVID-19 dan semangat membangkitkan ekonomi maka dibutuhkan kesetaraan antara kesejahteraan dan perbaikan demokrasi.

"Di samping dengan konteks kualitas menjaga demokrasi dan pemilu dalam konteks elektoral goverment atau tata kelola pemilu yang paling penting adalah bagaimana merapikan landasan hukumnya, bagaimana merapikan norma-norma yang ada," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!