PKS Ungkap 4 Alasan Menolak Revisi UU Pemilu Didepak dari Prolegnas 2021

Sabtu, 13 Maret 2021 - 13:51 WIB
loading...
PKS Ungkap 4 Alasan...
Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi mengatakan Fraksi PKS satu-satunya partai yang menolak Revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) dikeluarkan dari Prolegnas 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) satu-satunya partai yang menolak Revisi UU Pemilu ( RUU Pemilu ) dikeluarkan dari Prolegnas 2021 . Hal itu disampaikan Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu secara virtual, Sabtu (13/3/2021).

Nabil menyatakan ada empat pandangan PKS kenapa menolak RUU 'didepak' dari Prolegnas. Pertama, hal ini berkaitan dengan faktor penyelenggaraan pemilu dan belajar dari kerumitan di Pemilu Serentak 2019.

"Ini sekaligus sebenarnya untuk merevisi pandangan ketika partai-partai ini walaupun perdebatan saat itu penentuan UU Pilkada 2016 terkait dengan keserentakan itu kan ya kita akui mungkin ada tarikan-tarikan politik yang saat itu jauh lebih urgent," ujarnya.

Sehingga, menurutnya, faktor itu luput dari cara pandang pembuat UU untuk melihat bagaimana keserentakan secara teknis itu berakibat fatal di 2019 seperti munculnya banyak korban meninggal dari unsur penyelenggara pemilu. Karenanya dibutuhkan revisi untuk mengatur ulang pelbagai tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.

Kedua, lanjut Nabil, tentang pelaksanaan pilkada yang harus disamakan waktunya di tahun 2024. Menurut dia, secara filosofis pilkada itu adalah hak rakyat untuk mendapatkan dan hak untuk memilih pemimpin daerah secara definitif sehingga perlu basis legitimasi yang kuat.

"Bagaimana kemudian dalam situasi pandemi dalam situasi masyarakat perlu bangkit secara sosial ekonomi kita perlu kepemimpinan yang kukuh secara legitimasi berbasis dari election bukan dari selection," jelasnya.

Kemudian yang ketiga, terkait dengan potensi terhambatnya akselerasi pembangunan. Sebab, pengangkatan terhadap penjabat kepala daerah selama 2 tahun dari 2022 sampai dengan 2024 selain catatan utamanya adalah faktor legitimasi tetapi juga jalannya pemerintahan daerah.

Kata Nabil, mungkin secara teknis administrasi pemerintahan birokrat Eselon I di Kemendagri itu beberapa yang sudah berpengalaman tetapi catatan pentingnya itu terkait kerja kepala daerah apalagi menyangkut kerja-kerja politik misalnya bagaimana proses penganggaran dan kebijakan anggaran yang harus diputuskan bersama dengan DPRD setempat.

"Yang terakhir (keempat) PKS ingin menggunakan argumen bahwa Pilkada 2022 dan 2023 kalau kita pisahkan dengan Pemilu Serentak 2024 itu sebenarnya penting kita perlu dua tahun depan untuk membangkitkan ekonomi, dengan anggaran Pilkada 2020 saja kemarin yang sekitar Rp20 triliun itu Mendagri Tito bisa mengatakan bahwa pentingnya pilkada itu salah satunya untuk mendorong perekonimian. Kenapa logika itu tidak kita pakai," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
HNW Tak Bantah Mendikti...
HNW Tak Bantah Mendikti Saintek Brian Yuliarto Pernah Jadi Kader PKS
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto Sangkal Representasi PKS: Saya dari ITB
Prabowo Didorong Gerindra...
Prabowo Didorong Gerindra Maju Pilpres 2029, Ini Kata PKS
Mendagri Tegaskan Pemerintah...
Mendagri Tegaskan Pemerintah Belum Tentukan Waktu Bahas RUU Pemilu
Ferry Kurnia Rizkiyansyah:...
Ferry Kurnia Rizkiyansyah: Revisi UU Pemilu dan Pilkada Perlu Pendekatan yang Komprehensif dan Jelas
Dianggap Mengolok-olok...
Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Akan Dilaporkan ke MKD DPR
Interupsi di Paripurna...
Interupsi di Paripurna DPR, Fraksi PKS Usul Pembentukan Pansus Pagar Laut
Sikapi Putusan MK Soal...
Sikapi Putusan MK Soal PT, Yusril: Tak Mungkin Buat Norma Baru untuk Batasi Jumlah Capres
Rekomendasi
Meghan Markle Diprediksi...
Meghan Markle Diprediksi Akan Meninggalkan Pangeran Harry, Ada Perbedaan Tujuan Hidup
Khalwat, Berduaan Bukan...
Khalwat, Berduaan Bukan Mahram Bentuk Kemungkaran yang Sering Diremehkan Wanita
Rayen Pono Adukan Ahmad...
Rayen Pono Adukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Penghinaan Marga
Berita Terkini
PN Solo Tunda Sidang...
PN Solo Tunda Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka
51 menit yang lalu
Soal Prajurit Masuk...
Soal Prajurit Masuk Kampus, Mabes TNI: Tak Ada Konflik dengan Mahasiswa
1 jam yang lalu
Sidang Perdana Ijazah...
Sidang Perdana Ijazah Jokowi, SMA Siap Hadirkan Bukti jika Diminta Hakim
1 jam yang lalu
Bak Mobil Esemka Jokowi...
Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi
1 jam yang lalu
Sidang Gugatan Ijazah...
Sidang Gugatan Ijazah dan Esemka di PN Surakarta Jokowi Tak Hadir, Ada di Mana?
2 jam yang lalu
Ribuan Prajurit TNI...
Ribuan Prajurit TNI Satgas Perdamaian Dunia di Lebanon Kembali ke Tanah Air
2 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan AS Kecanduan...
4 Alasan AS Kecanduan Berperang yang Bahayakan Keamanan Global
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved