PKS Ungkap 4 Alasan Menolak Revisi UU Pemilu Didepak dari Prolegnas 2021
Sabtu, 13 Maret 2021 - 13:51 WIB
loading...
Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi mengatakan Fraksi PKS satu-satunya partai yang menolak Revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) dikeluarkan dari Prolegnas 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) satu-satunya partai yang menolak Revisi UU Pemilu ( RUU Pemilu ) dikeluarkan dari Prolegnas 2021 . Hal itu disampaikan Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu secara virtual, Sabtu (13/3/2021).
Nabil menyatakan ada empat pandangan PKS kenapa menolak RUU 'didepak' dari Prolegnas. Pertama, hal ini berkaitan dengan faktor penyelenggaraan pemilu dan belajar dari kerumitan di Pemilu Serentak 2019. Baca juga: Revisi UU Pemilu Batal, Burhanuddin Soroti Legitimasti Plt Kepala Daerah
"Ini sekaligus sebenarnya untuk merevisi pandangan ketika partai-partai ini walaupun perdebatan saat itu penentuan UU Pilkada 2016 terkait dengan keserentakan itu kan ya kita akui mungkin ada tarikan-tarikan politik yang saat itu jauh lebih urgent," ujarnya.
Sehingga, menurutnya, faktor itu luput dari cara pandang pembuat UU untuk melihat bagaimana keserentakan secara teknis itu berakibat fatal di 2019 seperti munculnya banyak korban meninggal dari unsur penyelenggara pemilu. Karenanya dibutuhkan revisi untuk mengatur ulang pelbagai tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.
Kedua, lanjut Nabil, tentang pelaksanaan pilkada yang harus disamakan waktunya di tahun 2024. Menurut dia, secara filosofis pilkada itu adalah hak rakyat untuk mendapatkan dan hak untuk memilih pemimpin daerah secara definitif sehingga perlu basis legitimasi yang kuat.
Nabil menyatakan ada empat pandangan PKS kenapa menolak RUU 'didepak' dari Prolegnas. Pertama, hal ini berkaitan dengan faktor penyelenggaraan pemilu dan belajar dari kerumitan di Pemilu Serentak 2019. Baca juga: Revisi UU Pemilu Batal, Burhanuddin Soroti Legitimasti Plt Kepala Daerah
"Ini sekaligus sebenarnya untuk merevisi pandangan ketika partai-partai ini walaupun perdebatan saat itu penentuan UU Pilkada 2016 terkait dengan keserentakan itu kan ya kita akui mungkin ada tarikan-tarikan politik yang saat itu jauh lebih urgent," ujarnya.
Sehingga, menurutnya, faktor itu luput dari cara pandang pembuat UU untuk melihat bagaimana keserentakan secara teknis itu berakibat fatal di 2019 seperti munculnya banyak korban meninggal dari unsur penyelenggara pemilu. Karenanya dibutuhkan revisi untuk mengatur ulang pelbagai tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.
Kedua, lanjut Nabil, tentang pelaksanaan pilkada yang harus disamakan waktunya di tahun 2024. Menurut dia, secara filosofis pilkada itu adalah hak rakyat untuk mendapatkan dan hak untuk memilih pemimpin daerah secara definitif sehingga perlu basis legitimasi yang kuat.
Lihat Juga :