Nurhadi dan Menantu Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Bakal Banding
Rabu, 10 Maret 2021 - 22:18 WIB
JPU pada KPK memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono .
Rencana banding tersebut diajukan tim jaksa KPK karena putusan hakim terhadap Nurhadi maupun Rezky jauh lebih rendah dari tuntutan. Di mana, hakim hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan terhadap Nurhadi maupun Rezky. Baca juga: Tok! Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara
Padahal sebelumnya, tim jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Nurhadi dan 11 tahun terhadap Rezky. Jaksa juga menuntut agar keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
"Atas putusan yang disampaikan majelis hakim kami menyatakan banding," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam.
Rencana banding tersebut diajukan tim jaksa KPK karena putusan hakim terhadap Nurhadi maupun Rezky jauh lebih rendah dari tuntutan. Di mana, hakim hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan terhadap Nurhadi maupun Rezky. Baca juga: Tok! Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara
Padahal sebelumnya, tim jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Nurhadi dan 11 tahun terhadap Rezky. Jaksa juga menuntut agar keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
"Atas putusan yang disampaikan majelis hakim kami menyatakan banding," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam.
Lihat Juga :