Tok! Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 10 Maret 2021 - 22:11 WIB
loading...
Tok! Mantan Sekretaris...
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, keduanya juga diganjar untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam. Dalam persidangan ini, terdakwa Nurhadi dan Rezky dihadirkan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta. Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Dalam Pledoi Pengacara Sebut Jaksa Zalim

"Menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Zuhri di ruang sidang Hatta Ali.

Adapun, hal-hal yang memberatkan vonis terhadap para terdakwa yakni, karena perbuatan Nurhadi maupun Rezky Herbiyono tidak mendukung semangat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan para terdakwa juga dinilai telah merusak nama baik MA dan peradilan di bawahnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan putusan terhadap keduanya yakni, karena para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga. Kemudian, terdakwa Nurhadi dianggap telah berjasa dalam pengembangan gelar kemajuan MA.

"Adapun, tujuan penjatuhan pidana bukan semata-mata untuk menyengsarakan pelaku tindak pidana ataupun sebagai suatu upaya balas dendam, akan tetapi pemidanaan tersebut dilakukan dengan maksud agar terpidana menyadari kesalahannya, sanggup memperbaiki diri, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana," beber hakim. Baca juga: Usut Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi, KPK Panggil Adik Haji Isam

Hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar). Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Mantan Sekretaris MA...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU
Mantan Sekretaris MA...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU
Eks Sekretaris MA Nurhadi...
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp307 Miliar
TPPU Eks Sekretaris...
TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK: Sudah Rp4,6 Miliar yang Disita
Ganti Rugi Mario Dandy...
Ganti Rugi Mario Dandy untuk David Ozora, LPSK: Lebih dari Rp100 Milyar
Sidang Lanjutan Terdakwa...
Sidang Lanjutan Terdakwa Ferdy Yuman Hadirkan Istri dan Anak Nurhadi
Pangdam Jaya: Serda...
Pangdam Jaya: Serda Nurhadi Tak Ada Kaitan dengan Pemilik Mobil yang Jelas-jelas Tidak Melunasi
Rekomendasi
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved