Tok! Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 10 Maret 2021 - 22:11 WIB
loading...
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, keduanya juga diganjar untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam. Dalam persidangan ini, terdakwa Nurhadi dan Rezky dihadirkan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta. Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Dalam Pledoi Pengacara Sebut Jaksa Zalim
"Menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Zuhri di ruang sidang Hatta Ali.
Adapun, hal-hal yang memberatkan vonis terhadap para terdakwa yakni, karena perbuatan Nurhadi maupun Rezky Herbiyono tidak mendukung semangat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan para terdakwa juga dinilai telah merusak nama baik MA dan peradilan di bawahnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan putusan terhadap keduanya yakni, karena para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga. Kemudian, terdakwa Nurhadi dianggap telah berjasa dalam pengembangan gelar kemajuan MA.
"Adapun, tujuan penjatuhan pidana bukan semata-mata untuk menyengsarakan pelaku tindak pidana ataupun sebagai suatu upaya balas dendam, akan tetapi pemidanaan tersebut dilakukan dengan maksud agar terpidana menyadari kesalahannya, sanggup memperbaiki diri, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana," beber hakim. Baca juga: Usut Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi, KPK Panggil Adik Haji Isam
Hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar). Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam. Dalam persidangan ini, terdakwa Nurhadi dan Rezky dihadirkan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta. Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Dalam Pledoi Pengacara Sebut Jaksa Zalim
"Menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Zuhri di ruang sidang Hatta Ali.
Adapun, hal-hal yang memberatkan vonis terhadap para terdakwa yakni, karena perbuatan Nurhadi maupun Rezky Herbiyono tidak mendukung semangat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan para terdakwa juga dinilai telah merusak nama baik MA dan peradilan di bawahnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan putusan terhadap keduanya yakni, karena para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga. Kemudian, terdakwa Nurhadi dianggap telah berjasa dalam pengembangan gelar kemajuan MA.
"Adapun, tujuan penjatuhan pidana bukan semata-mata untuk menyengsarakan pelaku tindak pidana ataupun sebagai suatu upaya balas dendam, akan tetapi pemidanaan tersebut dilakukan dengan maksud agar terpidana menyadari kesalahannya, sanggup memperbaiki diri, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana," beber hakim. Baca juga: Usut Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi, KPK Panggil Adik Haji Isam
Hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar). Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Lihat Juga :