Nurhadi dan Menantu Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Bakal Banding

Rabu, 10 Maret 2021 - 22:18 WIB
loading...
Nurhadi dan Menantu Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Bakal Banding
JPU pada KPK memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono .

Rencana banding tersebut diajukan tim jaksa KPK karena putusan hakim terhadap Nurhadi maupun Rezky jauh lebih rendah dari tuntutan. Di mana, hakim hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan terhadap Nurhadi maupun Rezky.

Padahal sebelumnya, tim jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Nurhadi dan 11 tahun terhadap Rezky. Jaksa juga menuntut agar keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Atas putusan yang disampaikan majelis hakim kami menyatakan banding," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam.

Usai persidangan, Jaksa Wawan membeberkan salah satu alasannya mengajukan banding. Di mana, menurut jaksa, hakim banyak mengurangi jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi maupun Rezky.

"Di dakwaan pertama kita Rp45 miliar tapi yang terbukti Rp35 miliar. Kemudian dakwaan kedua juga enggak terbukti semua, hanya sekitar Rp13 miliar. Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding," beber Jaksa Wawan.

"Kedua ada juga mengenai uang pengganti. Di dalam tuntutan, kita bebankan terdakwa untik bayar uang pengganti Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti," sambungnya.

Dan yang terpenting, ditekankan Jaksa Wawan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nurhadi maupun Rezky jauh dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah 2/3 dari tuntutan jaksa.

"Itu juga jadi pertimbangan kami karena penjatuhan pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," ucapnya.

Sebelumnya, hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar). Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Selain itu, kedua terdakwa juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000 (Rp13,7 miliar). Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Penerimaan uang itu di antaranya berasal dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2429 seconds (0.1#10.140)