Nurhadi dan Menantu Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Bakal Banding

Rabu, 10 Maret 2021 - 22:18 WIB
loading...
Nurhadi dan Menantu...
JPU pada KPK memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono .

Rencana banding tersebut diajukan tim jaksa KPK karena putusan hakim terhadap Nurhadi maupun Rezky jauh lebih rendah dari tuntutan. Di mana, hakim hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan terhadap Nurhadi maupun Rezky. Baca juga: Tok! Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara

Padahal sebelumnya, tim jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Nurhadi dan 11 tahun terhadap Rezky. Jaksa juga menuntut agar keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Atas putusan yang disampaikan majelis hakim kami menyatakan banding," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam.

Usai persidangan, Jaksa Wawan membeberkan salah satu alasannya mengajukan banding. Di mana, menurut jaksa, hakim banyak mengurangi jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi maupun Rezky.

"Di dakwaan pertama kita Rp45 miliar tapi yang terbukti Rp35 miliar. Kemudian dakwaan kedua juga enggak terbukti semua, hanya sekitar Rp13 miliar. Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding," beber Jaksa Wawan.

"Kedua ada juga mengenai uang pengganti. Di dalam tuntutan, kita bebankan terdakwa untik bayar uang pengganti Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti," sambungnya. Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Dalam Pledoi Pengacara Sebut Jaksa Zalim

Dan yang terpenting, ditekankan Jaksa Wawan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nurhadi maupun Rezky jauh dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah 2/3 dari tuntutan jaksa.

"Itu juga jadi pertimbangan kami karena penjatuhan pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," ucapnya.

Sebelumnya, hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar). Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Selain itu, kedua terdakwa juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000 (Rp13,7 miliar). Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Penerimaan uang itu di antaranya berasal dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000). Baca juga: Usut Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi, KPK Panggil Adik Haji Isam

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Mantan Sekretaris MA...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU
Mantan Sekretaris MA...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU
Eks Sekretaris MA Nurhadi...
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp307 Miliar
TPPU Eks Sekretaris...
TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK: Sudah Rp4,6 Miliar yang Disita
Ganti Rugi Mario Dandy...
Ganti Rugi Mario Dandy untuk David Ozora, LPSK: Lebih dari Rp100 Milyar
Sidang Lanjutan Terdakwa...
Sidang Lanjutan Terdakwa Ferdy Yuman Hadirkan Istri dan Anak Nurhadi
Pangdam Jaya: Serda...
Pangdam Jaya: Serda Nurhadi Tak Ada Kaitan dengan Pemilik Mobil yang Jelas-jelas Tidak Melunasi
Rekomendasi
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved