KPK Sebut Dito Mahendra juga Berpeluang Jadi Tersangka TPPU Nurhadi

Senin, 17 April 2023 - 16:03 WIB
loading...
KPK Sebut Dito Mahendra...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Dito Mahendra berpeluang menjadi tersangka kasus TPPU Nurhadi. Foto/dok.SINDONews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Dito sangat mungkin menjadi tersangka TPPU Nurhadi bila penyidik kelak menemukan alat bukti yang cukup.

"Masih ada peluang yang bersangkutan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama NHD (Nurhadi) sepanjang alat bukti nantinya dapat terpenuhi," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Senin (17/4/2023).

Meski demikian, Ali menerangkan, status hukum Dito sampai saat ini masih saksi. "Sejauh ini yang bersangkutan berstatus saksi dalam perkara tersebut," tuturnya.

Terlepas dari itu, kata Ali, KPK bakal berkoordinasi dengan Polri guna menyelidiki keterlibatan pengusaha Dito Mahendra dalam perkara TPPU Nurhadi.



Langkah itu dilakukan setelah Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan senjata api (senpi) ilegal oleh Polri. "Iya koordinasi dengan Polri terus kami lakukan. Penyidikan perkara TPPU tersangka NHD juga tidak berhenti," terang Ali.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam terkait dugaan senjata api (senpi) ilegal.

"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Senin (17/4/2023).

Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, KPK telah mencegah Dito ke luar negeri hingga Oktober 2023. Pencegahan dilakukan lantaran Dito bersikap tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi (NHD).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)