Hari Ini KPK Periksa Advokat Lucas Terkait Kasus TPPU Nurhadi

Kamis, 14 Maret 2024 - 10:11 WIB
loading...
Hari Ini KPK Periksa...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Lucas dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Lucas dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Lucas akan dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/3/2024).

"Untuk melengkapi berkas perkara penyidkan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi) atau Sekretaris MA RI, sebagaimana agenda Tim Penyidik akan dijadwalkan pemanggilan saksi yaitu Lucas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Ali menuturkan, KPK berharap agar Pengacara bernama Lucas tersebut dapat kooperatif dalam memenuhi pemanggilan yang sudah disampaikan. "Agar saksi dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.



Diketahui sebelumnya, pada 2019 Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro. Lucas sudah menghirup udara bebas pada Kamis (8/4/2021).

Hal itu terlaksana usai Jaksa KPK melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait dikabulkan peninjauan kembali (PK) kasusnya. Mahkamah Agung mengabulkan PK Lucas dalam kasus merintangi penyidikan.

Putusan bernomor register 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu (7/4/2021). Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, MA mengurangi vonis advokat Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Lucas pun mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Imbau Penyelenggara...
KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Bisa Lapor ke Sini
Respons Kejagung Soal...
Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan
Staf Sekjen PDIP Hasto...
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan
Jalani Sidang Perdana,...
Jalani Sidang Perdana, Hasto Tegaskan Dirinya Tahanan Politik
Sekjen PDIP Hasto Didakwa...
Sekjen PDIP Hasto Didakwa Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Sebut...
Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan KPK Produk Daur Ulang
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Geledah 12 Lokasi Terkait...
Geledah 12 Lokasi Terkait Kasus Bank BJB, KPK Sita Mobil hingga Deposito Rp70 Miliar
KPK: Selisih Pengadaan...
KPK: Selisih Pengadaan Iklan dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Rp222 Miliar
Rekomendasi
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
Daftar 7 Perusahaan...
Daftar 7 Perusahaan Nakal yang Sunat Takaran MinyaKita Berikut Asal Daerahnya
Rapor Merah Bursa Saham...
Rapor Merah Bursa Saham Sepekan: IHSG Ambles 1,81%, Kapitalisasi Pasar Turun Rp215 T
Berita Terkini
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga,...
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional
5 menit yang lalu
Rapat Panja RUU TNI...
Rapat Panja RUU TNI Digelar di Hotel Mewah, KontraS Curiga agar Sulit Diakses Publik
42 menit yang lalu
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
1 jam yang lalu
Polri Janji Tindak Tegas...
Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110
1 jam yang lalu
Pastikan Subsidi Tepat...
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu
1 jam yang lalu
RUU TNI Dikebut Rampung...
RUU TNI Dikebut Rampung sebelum Lebaran, Ketua Komisi I DPR: Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya
1 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved