Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Dalam Pledoi Pengacara Sebut Jaksa Zalim

Sabtu, 06 Maret 2021 - 06:42 WIB
loading...
Nurhadi Dituntut 12...
Kuasa hukum terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail menganggap JPU zalim atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) zalim atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya. Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan Maqdir saat membacakan pleidoi atau surat pembelaan kliennya lewat virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan. Sidang pembacaan surat pembelaan Nurhadi dan Rezky sendiri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Nurhadi

"Mencermati Surat Tuntutan Pidana yang diakhiri dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Terdakwa I Nurhadi, dan tuntutan pidana penjara selama 11 Tahun terhadap Terdakwa II Rezky Herbiyono adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan zalim," ujar Maqdir Ismail, Jumat (5/3/2021), malam. Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar

Maqdir menilai tuntutan yang dibacakan jaksa merupakan ajang balas dendam. Apalagi, jaksa juga menuntut Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti Rp83 miliar. "Tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa juga dilatarbelakangi oleh sikap ingin membalas dendam atau melampiaskan rasa ketidaksukaan penuntut umum terhadap terdakwa karena terdakwa dianggap tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, yang notabenenya perbuatan yang didakwakan tersebut memang tidak pernah dilakukannya," kata Maqdir.

Lebih lanjut, Maqdir juga menanggapi tentang tuntutan jaksa yang menyebut Nurhadi menerapkan pola korupsi dengan strategi pencucian uang. Menurutnya, pola korupsi yang dibeberkan jaksa itu di luar konteks dakwaan. "Dakwaan, penuntut umum sama sekali tidak mendakwa para terdakwa dengan ancaman UU TPPU, akan tetapi hanya mendakwa berdasarkan UU Tipikor, sehingga sangat tidak relevan apabila penuntut umum dalam perkara ini berpendapat demikian," jelasnya.

Dia juga mengatakan Nurhadi tidak memiliki kuasa atas perusahaan Rezky Herbiyono. Nurhadi juga disebut tidak mengetahui hubungan Rezky dengan Hiendra Soenjoto yang disebut penyuap Nurhadi dan Rezky. "Terdakwa I Nurhadi tidak pernah ikut campur dengan bisnis-bisnis Terdakwa II Rezky Herbiyonolebih khusus proyek PLTMH antara Terdakwa II Rezky Herbiyono dengan saksi Hiendra Soenjoto. Dengan demikian, penuntut umum telah membuat pernyataan yang tidak jelas pijakannya, sehingga uraian penuntut umum di atas hanya didasarkan pada kesimpulan yang bersifat asumsi," lanjutnya.

Sebelumnya, Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekomendasi
Strategi Menyiapkan...
Strategi Menyiapkan Generasi Emas Indonesia, Dimulai dari Tumbuh Kembang Anak
Meta Blokir Fungsi Kamera...
Meta Blokir Fungsi Kamera Kacamata Pintar Jika Lampu Privasi Terhalang
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Berita Terkini
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved