Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Dalam Pledoi Pengacara Sebut Jaksa Zalim

Sabtu, 06 Maret 2021 - 06:42 WIB
loading...
Nurhadi Dituntut 12...
Kuasa hukum terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail menganggap JPU zalim atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) zalim atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya. Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan Maqdir saat membacakan pleidoi atau surat pembelaan kliennya lewat virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan. Sidang pembacaan surat pembelaan Nurhadi dan Rezky sendiri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Nurhadi

"Mencermati Surat Tuntutan Pidana yang diakhiri dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Terdakwa I Nurhadi, dan tuntutan pidana penjara selama 11 Tahun terhadap Terdakwa II Rezky Herbiyono adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan zalim," ujar Maqdir Ismail, Jumat (5/3/2021), malam. Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar

Maqdir menilai tuntutan yang dibacakan jaksa merupakan ajang balas dendam. Apalagi, jaksa juga menuntut Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti Rp83 miliar. "Tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa juga dilatarbelakangi oleh sikap ingin membalas dendam atau melampiaskan rasa ketidaksukaan penuntut umum terhadap terdakwa karena terdakwa dianggap tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, yang notabenenya perbuatan yang didakwakan tersebut memang tidak pernah dilakukannya," kata Maqdir.

Lebih lanjut, Maqdir juga menanggapi tentang tuntutan jaksa yang menyebut Nurhadi menerapkan pola korupsi dengan strategi pencucian uang. Menurutnya, pola korupsi yang dibeberkan jaksa itu di luar konteks dakwaan. "Dakwaan, penuntut umum sama sekali tidak mendakwa para terdakwa dengan ancaman UU TPPU, akan tetapi hanya mendakwa berdasarkan UU Tipikor, sehingga sangat tidak relevan apabila penuntut umum dalam perkara ini berpendapat demikian," jelasnya.

Dia juga mengatakan Nurhadi tidak memiliki kuasa atas perusahaan Rezky Herbiyono. Nurhadi juga disebut tidak mengetahui hubungan Rezky dengan Hiendra Soenjoto yang disebut penyuap Nurhadi dan Rezky. "Terdakwa I Nurhadi tidak pernah ikut campur dengan bisnis-bisnis Terdakwa II Rezky Herbiyonolebih khusus proyek PLTMH antara Terdakwa II Rezky Herbiyono dengan saksi Hiendra Soenjoto. Dengan demikian, penuntut umum telah membuat pernyataan yang tidak jelas pijakannya, sehingga uraian penuntut umum di atas hanya didasarkan pada kesimpulan yang bersifat asumsi," lanjutnya.

Sebelumnya, Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Amerika Serikat vs Paraguay:...
Amerika Serikat vs Paraguay: Awal Krusial di Grup D Piala Dunia 2026
Militer AS Bangun Pangkalan...
Militer AS Bangun Pangkalan Baru di Dekat Perbatasan Gaza untuk Dukung Rencana Pasca-Perang
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved