Saksi Anggap Cuitan Jumhur Hidayat Bisa Memicu Emosi Masyarakat
Kamis, 04 Maret 2021 - 17:52 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Husein Shahab yang melaporkan cuitan M Jumhur Hidayat di Twitter miliknya dalam persidangan pada Kamis (4/3/2021) ini. Husein pun menilai cuitan Jumhur tentang Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan konflik di masyarakat.
Dalam persidangan, Husein menyebutkan, postingan Jumhur tentang 'Bangsa Kuli dan Investor Rakus' dalam menanggapi isu Omnibus Law Ciptaker itu bisa memicu emosi masyarakat. Bahkan, cuitannya dinilai berdampak adanya aksi-aksi demo yang berujung kerusuhan, keonaran, dan perusakan atas sejumlah fasilitas umum, seperti halte busway sebagaimana di pemberitaan.
Baca juga: Pengacara Sebut Polisi dan Jaksa Halangi Hak Jumhur Hidayat sebagai Terdakwa
"Unggahan terdakwa tentang investor, pengusaha rakus, itu kan bisa memicu emosi masyarakat khususnya buruh, para pengusaha. Di berbagai tempat ada demo, ada kerusuhan dari media yang saya baca, termasuk ada pengrusakan Halte MRT," ujarnya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (4/3/2021).
Menurutnya, Jumhur itu tokoh aktivis yang mempunyai pengaruh besar di masyarakat sehingga apa pun yang dikatakan Jumhur bakal menimbulkan dampak, entah baik ataupun buruk. Apalagi, perkataan yang disampaikannya itu berupa berita bohong.
Baca juga: Jumhur Hidayat Mengaku Tertekan: Saya Ini Kayak di Hutan Belantara
"Menurut saya terdakwa tokoh yang punya pengaruh di masyarakat, sehingga ketika dia mengeluarkan pendapat pasti punya dampak. Dampak itu bisa baik bisa buruk, ketika ada pendapat itu ada unsur berita bohong provokasi itu bisa menimbulkan dampak negatif di masyarakat," katanya.
Dalam persidangan, Husein menyebutkan, postingan Jumhur tentang 'Bangsa Kuli dan Investor Rakus' dalam menanggapi isu Omnibus Law Ciptaker itu bisa memicu emosi masyarakat. Bahkan, cuitannya dinilai berdampak adanya aksi-aksi demo yang berujung kerusuhan, keonaran, dan perusakan atas sejumlah fasilitas umum, seperti halte busway sebagaimana di pemberitaan.
Baca juga: Pengacara Sebut Polisi dan Jaksa Halangi Hak Jumhur Hidayat sebagai Terdakwa
"Unggahan terdakwa tentang investor, pengusaha rakus, itu kan bisa memicu emosi masyarakat khususnya buruh, para pengusaha. Di berbagai tempat ada demo, ada kerusuhan dari media yang saya baca, termasuk ada pengrusakan Halte MRT," ujarnya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (4/3/2021).
Menurutnya, Jumhur itu tokoh aktivis yang mempunyai pengaruh besar di masyarakat sehingga apa pun yang dikatakan Jumhur bakal menimbulkan dampak, entah baik ataupun buruk. Apalagi, perkataan yang disampaikannya itu berupa berita bohong.
Baca juga: Jumhur Hidayat Mengaku Tertekan: Saya Ini Kayak di Hutan Belantara
"Menurut saya terdakwa tokoh yang punya pengaruh di masyarakat, sehingga ketika dia mengeluarkan pendapat pasti punya dampak. Dampak itu bisa baik bisa buruk, ketika ada pendapat itu ada unsur berita bohong provokasi itu bisa menimbulkan dampak negatif di masyarakat," katanya.
(zik)
tulis komentar anda