Saksi Anggap Cuitan Jumhur Hidayat Bisa Memicu Emosi Masyarakat
Kamis, 04 Maret 2021 - 17:52 WIB
Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Husein Shahab yang melaporkan cuitan M Jumhur Hidayat di Twitter miliknya dalam persidangan pada Kamis (4/3/2021) ini. Husein pun menilai cuitan Jumhur tentang Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan konflik di masyarakat.
Dalam persidangan, Husein menyebutkan, postingan Jumhur tentang 'Bangsa Kuli dan Investor Rakus' dalam menanggapi isu Omnibus Law Ciptaker itu bisa memicu emosi masyarakat. Bahkan, cuitannya dinilai berdampak adanya aksi-aksi demo yang berujung kerusuhan, keonaran, dan perusakan atas sejumlah fasilitas umum, seperti halte busway sebagaimana di pemberitaan.
Baca juga: Pengacara Sebut Polisi dan Jaksa Halangi Hak Jumhur Hidayat sebagai Terdakwa
Dalam persidangan, Husein menyebutkan, postingan Jumhur tentang 'Bangsa Kuli dan Investor Rakus' dalam menanggapi isu Omnibus Law Ciptaker itu bisa memicu emosi masyarakat. Bahkan, cuitannya dinilai berdampak adanya aksi-aksi demo yang berujung kerusuhan, keonaran, dan perusakan atas sejumlah fasilitas umum, seperti halte busway sebagaimana di pemberitaan.
Baca juga: Pengacara Sebut Polisi dan Jaksa Halangi Hak Jumhur Hidayat sebagai Terdakwa
Lihat Juga :