Pengacara Sebut Polisi dan Jaksa Halangi Hak Jumhur Hidayat sebagai Terdakwa

Kamis, 18 Februari 2021 - 18:16 WIB
loading...
Pengacara Sebut Polisi...
Pengacara M Jumhur Hidayat dari LBH Jakarta, Arif Maulana. Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengacara M Jumhur Hidayat dari YLBHI, Muhammad Isnur menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Bareskrim Polri menghalangi kliennya mendapatkan haknya sebagai terdakwa. Pasalnya, kedua pihak itu tak menjalankan perintah majelis hakim PN Jakarta Selatan di persidangan.

"Hakim mengakui, dia juga sudah memerintahkan jaksa untuk mempermudah (komunikasi antara pengacara dan Jumhur). Faktanya, perintah hakim tidak bisa dilaksanakan, itu ada masalah antara di kejaksaan dan kepolisian yang menghalang-halangi perintah pengadilan," ujarnya pada wartawan di PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).

Dia heran, mengapa Jumhur yang melakukan kritikan terhadap pemerintah tentang Omnibus Law UU Ciptaker justru ditahan dan dihalang-halangi untuk bertemu kuasa hukumnya demi pembelaan. Bahkan, hak asasi kliennya sebagai terdakwa pun dilanggar, padahal tak ada urgensi untuk menahan kliennya itu.

Baca juga: Jumhur Hidayat Mengaku Tertekan: Saya Ini Kayak di Hutan Belantara


"Kalau ketakutan karena Covid-19 biar dia di luar jadi tanggung jawab sendiri, itu lebih baik daripada menahan orang yang mengkritik. Harusnya lepaskan dia biar lalu di ruang sidang dia juga bisa bicara sendiri apa yang sebenarnya terjadi," tuturnya.

Sementara itu, pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Arif Maulana menjelaskan, proses penahanan terdakwa itu sejatinya menjadi kewenangan pengadilan dan dia heran mengapa kliennya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ahasil, pengacara pun dihalang-halangi untuk menemui Jumhur di tahanan.

Baca juga: Adu Argumen Pengacara dan Hakim soal Jumhur Hidayat Didatangkan ke Sidang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Usia Pensiun Anggota...
Usia Pensiun Anggota Polri Ditambah, Pakar: Untuk Kesetaraan Antarlembaga Penegak Hukum
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
Rekomendasi
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Samuel Cipta Hadirkan...
Samuel Cipta Hadirkan Makna Cinta Lewat Single Terbaru Jagat Rasa
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Berita Terkini
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved