Pengacara Sebut Polisi dan Jaksa Halangi Hak Jumhur Hidayat sebagai Terdakwa

Kamis, 18 Februari 2021 - 18:16 WIB
loading...
Pengacara Sebut Polisi dan Jaksa Halangi Hak Jumhur Hidayat sebagai Terdakwa
Pengacara M Jumhur Hidayat dari LBH Jakarta, Arif Maulana. Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengacara M Jumhur Hidayat dari YLBHI, Muhammad Isnur menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Bareskrim Polri menghalangi kliennya mendapatkan haknya sebagai terdakwa. Pasalnya, kedua pihak itu tak menjalankan perintah majelis hakim PN Jakarta Selatan di persidangan.

"Hakim mengakui, dia juga sudah memerintahkan jaksa untuk mempermudah (komunikasi antara pengacara dan Jumhur). Faktanya, perintah hakim tidak bisa dilaksanakan, itu ada masalah antara di kejaksaan dan kepolisian yang menghalang-halangi perintah pengadilan," ujarnya pada wartawan di PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).

Dia heran, mengapa Jumhur yang melakukan kritikan terhadap pemerintah tentang Omnibus Law UU Ciptaker justru ditahan dan dihalang-halangi untuk bertemu kuasa hukumnya demi pembelaan. Bahkan, hak asasi kliennya sebagai terdakwa pun dilanggar, padahal tak ada urgensi untuk menahan kliennya itu.

Baca juga: Jumhur Hidayat Mengaku Tertekan: Saya Ini Kayak di Hutan Belantara


"Kalau ketakutan karena Covid-19 biar dia di luar jadi tanggung jawab sendiri, itu lebih baik daripada menahan orang yang mengkritik. Harusnya lepaskan dia biar lalu di ruang sidang dia juga bisa bicara sendiri apa yang sebenarnya terjadi," tuturnya.

Sementara itu, pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Arif Maulana menjelaskan, proses penahanan terdakwa itu sejatinya menjadi kewenangan pengadilan dan dia heran mengapa kliennya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ahasil, pengacara pun dihalang-halangi untuk menemui Jumhur di tahanan.

Baca juga: Adu Argumen Pengacara dan Hakim soal Jumhur Hidayat Didatangkan ke Sidang


"Jadi, kami diberikan satu minggu lagi ke depan, kita harapkan bisa bertemu Pak Jumhur mendiskusikan proses persidangan, yang mana ini bisa jadi pemeriksaan terdakwanya itu tidak dikabulkan oleh Bareskrim untuk dilakukan secara offline dengan alasan Covid," jelasnya.

Diskusi dengan kliennya, kata Direktur LBH Jakarta itu, penting dilakukan untuk menyusun dokumen hukum pemeriksaan saksi. Sebab, terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengelak, keberatan, atau menolak keterangan para saksi. Terkait hak Jumhur yang tak dipenuhi itu, diharapkan pula segera terjawab selama satu minggu ke depan pasca-berkoordinasi dengan jaksa dan kepolisian.

Baca juga: Jumhur Dipersulit Bertemu Pengacara, Hakim Suruh Telepon Pakai HP Penyidik


"Dalam KUHAP itu jelas, hak terdakwa itu bertemu dengan advokat, keluarga, dokter atau mungkin agamawan dan itu harus diberikan, ini kan yang selama ini dilanggar, ini menjadi catatan serius," katanya.

Sidang Jumhur bakal kembali digelar pada Kamis, 25 Februari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Jaksa dan saksi diminta oleh Hakim Ketua Agus Widodo untuk hadir secara langsung di persidangan.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)