Jaksa Tangkap Terpidana Pembobol Dana Pensiun PT Pertamina Rp1,4 Triliun

Rabu, 03 Maret 2021 - 13:06 WIB
Bety ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa 2 Maret 2021, malam tanpa melakukan perlawanan. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap terpidana kasus pembobol dana pensiun PT Pertamina Bety, yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,4 triliun.

Bety ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa 2 Maret 2021, malam tanpa melakukan perlawanan.Setelah ditangkap, Bety dieksekusi ke Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu Jakarta Timur jaksa pada Kejari Jakarta Pusat.



"Terpidana Bety merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks. PT Millenial Danatama Sekuritas) yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina," kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (3/3/2021).

(Baca:Dana Pensiun Rawan Buat Bancakan, Erick Thohir Lapor Jaksa Agung)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!