Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Dugaan Korupsi
Kamis, 19 September 2024 - 20:39 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya pada periode 2020-2023. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya pada periode 2020-2023. Salah satunya adalah AP, Direktur Utama PT Indofarma periode 2019-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahroni Hasibuan mengatakan, selain AP, tersangka lainnya adalah Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2023, GSR dan Head of Finance PT IGM pada 2019-2021, CSY.
"AP diduga memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan menciptakan piutang, utang, dan uang muka pembelian produk alat kesehatan (alkes) fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan tercapai," kata Syahroni dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Sementara itu, GSR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penjualan produk Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM. Padahal PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahroni Hasibuan mengatakan, selain AP, tersangka lainnya adalah Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2023, GSR dan Head of Finance PT IGM pada 2019-2021, CSY.
"AP diduga memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan menciptakan piutang, utang, dan uang muka pembelian produk alat kesehatan (alkes) fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan tercapai," kata Syahroni dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Sementara itu, GSR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penjualan produk Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM. Padahal PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian.
Lihat Juga :