Dibuat untuk Masyarakat, UU ITE Harus Akomodasi Kepentingan Masyarakat

Rabu, 24 Februari 2021 - 01:49 WIB
Pemerintah diminta melibatkan masyarakat dalam pembuatan UU agar kepentingan mereka terakomodasi. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Pakar hukum Universitas Hasanuddin Makassar Juajir Sumardi meminta pemerintah mengikut sertakan masyarakat dalam merumuskan kembali UU ITE yang dinilai sebagai biang keladi kegaduhan. Menurut dia undang-undang itu harus mewakili kepentingan masyarakat.

"Dalam UU nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan itu kan ada partisipasi masyarakat. Nah salah satunya itu bisa melibatkan pakar pakar hukum bisa perguruan tinggi, itu bisa dibahas secara bersama secara objektif dan terbuka. Jangan hanya berdasarkan kepentingan," kata Juajir saat dihubungi, Selasa (23/2/2021) malam.



(Baca: Dukung SE Kapolri terkait UU ITE, DPR: Agar Tak Ada Upaya Kriminalisasi)

Dia menjelaskan, dalam membuat aturan hendaknya pemerintah harus mengedepankan aspek filosofis, sosiologis dan yuridisnya. Sehingga, lanjut dia, UU ITE yang sejatinya dikeluarkan dapat kembali pada hakikatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!