SE Kapolri soal UU ITE Harus Dijalankan Seluruh Jajaran secara Konsisten
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Hasanuddin Makassar Prof Juajir Sumardi mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membenahi penegakan hukum terkait UU ITE . Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, kata dia, pelaksanaan di lapangan harus dilakukan secara konsisten.
"Nah kalau ada SE seperti itu harus ada konsekuensi logisnya, konsekuensi logisnya adalah ditingkat pelaksanaanya di lapangan harus konsisten. Iya konsistensi terhadap surat edaran itu harus dijalankan," kata Juajir saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
(Baca: UU ITE Mesti Tegaskan yang Dirugikan Lapor Sendiri)
Menurut dia, surat edaran yang dikeluarkan Kapolri adalah suatu sistem yang sifatnya sebagai garis komando. Oleh karena itu jajaran yang berada di bawah seyogyanya mengikuti seluruh petunjuk yang sudah termaktub dalam surat edaran tersebut.
"Jika itu garis komando maka ketika kapolri mengeluarkan surat edaran seperti itu sudah harus diikuti seluruhnya," ujarnya.
Kendati demikian, Dikatakan dia, selain harus konsinten dalam pelaksanaannya. Jajaran di bawah Polri juga harus berhati-hati. Sebab, lanjut dia, jika kedua belah pihak yang bertikai sudah saling memaafkan maka seyognya suatu perkara tidak perlu dibawa ke pengadilan.
(Baca: Dukung SE Kapolri terkait UU ITE, DPR: Agar Tak Ada Upaya Kriminalisasi)
"Tapi ini berkaitan dengan apa yang disebut dengan keadilan yag diseleaikan tidak melalui mekanisme peradilan. Jadi itu dimungkinkan. Tidak semua harus dibawa ke pengadilan. Restorativ justice itu membuka ruang di mana keadilan itu adalah ketika dua-duanya sudah merasa oke, ya engga usah dibawa ke pengadilan," ungkapnya.
"Nah kalau ada SE seperti itu harus ada konsekuensi logisnya, konsekuensi logisnya adalah ditingkat pelaksanaanya di lapangan harus konsisten. Iya konsistensi terhadap surat edaran itu harus dijalankan," kata Juajir saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
(Baca: UU ITE Mesti Tegaskan yang Dirugikan Lapor Sendiri)
Menurut dia, surat edaran yang dikeluarkan Kapolri adalah suatu sistem yang sifatnya sebagai garis komando. Oleh karena itu jajaran yang berada di bawah seyogyanya mengikuti seluruh petunjuk yang sudah termaktub dalam surat edaran tersebut.
"Jika itu garis komando maka ketika kapolri mengeluarkan surat edaran seperti itu sudah harus diikuti seluruhnya," ujarnya.
Kendati demikian, Dikatakan dia, selain harus konsinten dalam pelaksanaannya. Jajaran di bawah Polri juga harus berhati-hati. Sebab, lanjut dia, jika kedua belah pihak yang bertikai sudah saling memaafkan maka seyognya suatu perkara tidak perlu dibawa ke pengadilan.
(Baca: Dukung SE Kapolri terkait UU ITE, DPR: Agar Tak Ada Upaya Kriminalisasi)
"Tapi ini berkaitan dengan apa yang disebut dengan keadilan yag diseleaikan tidak melalui mekanisme peradilan. Jadi itu dimungkinkan. Tidak semua harus dibawa ke pengadilan. Restorativ justice itu membuka ruang di mana keadilan itu adalah ketika dua-duanya sudah merasa oke, ya engga usah dibawa ke pengadilan," ungkapnya.
(muh)