LBH Pers Kritik Pemerintah terkait Pembuatan Interpretasi UU ITE
Minggu, 21 Februari 2021 - 12:33 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengritik rencana pemerintah yang akan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
Menurut Ade, interpretasi tanpa adanya revisi tidak akan menjawab akar masalah dari substansi pasal-pasal karet yang ada di dalam UU ITE . Lagi pula, interpretasi UU yang sah menurut hukum adalah penjelasan dalam UU itu sendiri.
"Dalam per-UU-an, interpretasi undang-undang yang sah adalah penjelasan dalam undang-undang itu sendiri. Kalaupun mau ada interpretasi, harus ada dulu draf revisinya. Jadi interpretasi nantinya bisa dimasukkan ke dalan revisi UU ITE ," kata Ade kepada MNC Portal, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat
Menurutnya, kalau hanya interpretasi tanpa ada revisi, itu tidak menjawab akar masalah yang keluar dari subtansi pasal-pasal yang karet tersebut.
Ade menegaskan, revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE adalah mutlak dan harusnya menjadi prioritas. Kalaupun ada interpretasi, itu bisa dilakukan namun sifatnya sementara untuk menekan angka kriminalisasi.
"Harus tetap revisi UU ITE-nya. Cabut pasal-pasal bermasalah. Revisi harus tetap jalan dan prioritas, kalaupun mau ada interpretasi itu bisa sifatnya sambil menunggu proses revisi untuk menekan angka kriminalisasi," imbuh dia.
Menurut Ade, interpretasi tanpa adanya revisi tidak akan menjawab akar masalah dari substansi pasal-pasal karet yang ada di dalam UU ITE . Lagi pula, interpretasi UU yang sah menurut hukum adalah penjelasan dalam UU itu sendiri.
"Dalam per-UU-an, interpretasi undang-undang yang sah adalah penjelasan dalam undang-undang itu sendiri. Kalaupun mau ada interpretasi, harus ada dulu draf revisinya. Jadi interpretasi nantinya bisa dimasukkan ke dalan revisi UU ITE ," kata Ade kepada MNC Portal, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat
Menurutnya, kalau hanya interpretasi tanpa ada revisi, itu tidak menjawab akar masalah yang keluar dari subtansi pasal-pasal yang karet tersebut.
Ade menegaskan, revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE adalah mutlak dan harusnya menjadi prioritas. Kalaupun ada interpretasi, itu bisa dilakukan namun sifatnya sementara untuk menekan angka kriminalisasi.
"Harus tetap revisi UU ITE-nya. Cabut pasal-pasal bermasalah. Revisi harus tetap jalan dan prioritas, kalaupun mau ada interpretasi itu bisa sifatnya sambil menunggu proses revisi untuk menekan angka kriminalisasi," imbuh dia.
tulis komentar anda