LBH Pers Kritik Pemerintah terkait Pembuatan Interpretasi UU ITE
Minggu, 21 Februari 2021 - 12:33 WIB
LBH Pers kritik pemerintah terkait pembuatan interpretasi UU ITE. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengritik rencana pemerintah yang akan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
Menurut Ade, interpretasi tanpa adanya revisi tidak akan menjawab akar masalah dari substansi pasal-pasal karet yang ada di dalam UU ITE . Lagi pula, interpretasi UU yang sah menurut hukum adalah penjelasan dalam UU itu sendiri.
"Dalam per-UU-an, interpretasi undang-undang yang sah adalah penjelasan dalam undang-undang itu sendiri. Kalaupun mau ada interpretasi, harus ada dulu draf revisinya. Jadi interpretasi nantinya bisa dimasukkan ke dalan revisi UU ITE ," kata Ade kepada MNC Portal, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat
Menurut Ade, interpretasi tanpa adanya revisi tidak akan menjawab akar masalah dari substansi pasal-pasal karet yang ada di dalam UU ITE . Lagi pula, interpretasi UU yang sah menurut hukum adalah penjelasan dalam UU itu sendiri.
"Dalam per-UU-an, interpretasi undang-undang yang sah adalah penjelasan dalam undang-undang itu sendiri. Kalaupun mau ada interpretasi, harus ada dulu draf revisinya. Jadi interpretasi nantinya bisa dimasukkan ke dalan revisi UU ITE ," kata Ade kepada MNC Portal, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat
Lihat Juga :