LBH Pers dan AJI Jakarta Nilai RUU Penyiaran Buat Jurnalisme Indonesia Menuju Kegelapan
Rabu, 15 Mei 2024 - 20:52 WIB
loading...
LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai draf RUU Penyiaran akan membawa jurnalisme Indonesia menuju masa kegelapan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran akan membawa jurnalisme Indonesia menuju masa kegelapan. Salah satunya yang paling krusial dalam RUU tersebut adalah, Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.
Sebagaimana yang terdapat pada draf tertanggal 27 Maret 2024, revisi UU Penyiaran tersebut secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum. Negara dalam hal ini pemerintah, kembali berniat untuk melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya.
Baca juga: IJTI Curiga Pasal Bermasalah di Revisi UU Penyiaran Hanya untuk Tunda Pengesahan
Lapisan pelanggaran itu, menurut LBH Pers dan AJI Jakarta dapat mengkhianati semangat perwujudan negara demokratis yang telah terwujud melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU yang dicita-citakan melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.
Maka dari itu, LBH Pers dan AJI Jakarta memberi catatan kritis terhadap revisi UU Penyiaran sebagai beriku:
Sebagaimana yang terdapat pada draf tertanggal 27 Maret 2024, revisi UU Penyiaran tersebut secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum. Negara dalam hal ini pemerintah, kembali berniat untuk melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya.
Baca juga: IJTI Curiga Pasal Bermasalah di Revisi UU Penyiaran Hanya untuk Tunda Pengesahan
Lapisan pelanggaran itu, menurut LBH Pers dan AJI Jakarta dapat mengkhianati semangat perwujudan negara demokratis yang telah terwujud melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU yang dicita-citakan melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.
Maka dari itu, LBH Pers dan AJI Jakarta memberi catatan kritis terhadap revisi UU Penyiaran sebagai beriku:
Lihat Juga :