Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat
Sabtu, 20 Februari 2021 - 19:43 WIB
loading...
Sejumlah publik figur terjerat UU ITE yang kontroversial dengan pasal-pasal karetnya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Desakan agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) dibatalkan sudah disuarakan lama sebelum Presiden Jokowi mengungkapkan keinginan supaya beleid itu direvisi. Keberadaan sejumlah pasal karet dalam UU ITE menuai kritikan para aktivis dan akademisi.
Setidaknya ada sembilan pasal yang disebut-sebut layak diubah karena berbahaya, yaitu pasal 26 ayat 3, 27 ayat 1, 27 ayat 3, 28 ayat 2, 29, 36, 40 ayat 2a, 40 ayat 2b, dan 45 ayat 3. Pasal-pasal ini banyak memakan korban. Siapa saja mereka? Berikut sedkit di antaranya :
(Baca: Revisi UU ITE, Mahfud: Pemerintah Akan Minta Pendapat Pakar, LSM Hingga DPR)
1. Jerinx SID
Drumer band punk rock asal Bali, Superman Is Dead ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu 12 Agustus 2020. Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Pria kelahiran Kuta 10 Februari 1977 itu dilaporkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gede Putra Suteja ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT. IDI tak terima dengan postingan Instagram Jerinx. "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" demikian postingan Jerinx yang membawanya ke jeruji besi.
2. Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
Setidaknya ada sembilan pasal yang disebut-sebut layak diubah karena berbahaya, yaitu pasal 26 ayat 3, 27 ayat 1, 27 ayat 3, 28 ayat 2, 29, 36, 40 ayat 2a, 40 ayat 2b, dan 45 ayat 3. Pasal-pasal ini banyak memakan korban. Siapa saja mereka? Berikut sedkit di antaranya :
(Baca: Revisi UU ITE, Mahfud: Pemerintah Akan Minta Pendapat Pakar, LSM Hingga DPR)
1. Jerinx SID
Drumer band punk rock asal Bali, Superman Is Dead ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu 12 Agustus 2020. Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Pria kelahiran Kuta 10 Februari 1977 itu dilaporkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gede Putra Suteja ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT. IDI tak terima dengan postingan Instagram Jerinx. "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" demikian postingan Jerinx yang membawanya ke jeruji besi.
2. Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
Lihat Juga :