Kemandirian Pangan di Tengah Pandemi

Senin, 18 Mei 2020 - 07:38 WIB
Pemerintah juga tetap mendorong pencegahan alih fungsi lahan. Untuk mencegah alih fungsi lahan, sudah memiliki perangkat hukum berupa peraturan daerah (perda) perlindungan lahan abadi pertanian. Bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan UU Nomor 51/2009, dikenakan sanksi penjara lima tahun. Menteri Pertanian menyebutkan, menjaga lahan eksisting ini sangat penting demi memenuhi kebutuhan pangan masyarakat 267 juta jiwa secara mandiri. Apalagi dalam kondisi pandemi, kita tidak bisa lagi kehilangan lahan, terutama yang sudah dilengkapi infrastruktur pendukung pertanian.

Hal lain yang perlu diantisipasi adalah potensi musim kemarau yang dikhawatirkan menimbulkan gagal panen. Untuk itu, pemerintah telah mencanangkan gerakan tanam padi dan jagung serentak segera sebelum memasuki musim kemarau di pertengahan tahun. Pada 2020, secara nasional pemerintah mentargetkan luas tanam padi 11,66 juta hektare, berpotensi menghasilkan 33,6 juta ton beras. Untuk jagung ditargetkan seluas 4,49 juta hektare sehingga berpotensi menghasilkan 24,17 juta ton pipilan kering.

Setelah memperkuat produksi, maka upaya meningkatkan ketahanan pangan juga melibatkan penguatan di hilir. Produk pangan yang sudah dihasilkan para petani harus bisa sampai kepada masyarakat dengan baik dan cepat. Untuk itu, dibutuhkan efisiensi rantai pasok sehingga kita bisa menjaga stabilitas harga bahan pokok serta menjamin ketersediaan dan stok pangan merata di seluruh wilayah.

Efisiensi ranta pasok ini membutuhkan keterlibatan banyak pihak meliputi berbagai Kementerian serta institusi distribusi dan pemasaran, juga Perum Bulog untuk menjaga cadangan stok pangan. Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan juga terus mendorong terbangunnya Sistem Logistik Pangan Nasional. Sistem Logistik Pangan Nasional yang kuat harus bertumpu pada empat strategi, yaitu peningkatan produksi, perbaikan sistem distribusi, pengembangan kelembagaan, dan mendorong konsumsi pangan lokal.

Dalam konsep Sistem Logistik Pangan Nasional ini, kelembagaan distribusi pangan harus diperkuat dan dikelola BUMN sebagai national hub dan BUMD sebagai regional hub yang dilakukan dengan pengendalian bersama oleh stakeholder terkait. Keberadaan Sistem Logistik Pangan Nasional bisa memudahkan dalam memetakan ketersediaan dan stok pangan di setiap wilayah. Peta ini bisa memudahkan pemerintah dan pemangku kepentingan pangan dalam menentukan intervensi sehingga tidak ada lagi istilah wilayah defisit pangan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!