Pakar Hukum Pidana Sebut Dua Pasal Karet di UU ITE Sudah Seharusnya Dihapus

Selasa, 16 Februari 2021 - 05:34 WIB
Baca juga: Jokowi Minta Dikritik, LBH Pers Minta Hapus Dulu Pasal Karet UU ITE

Demikian juga dalam proses pidana atas ketentuan pasal ini, menjebak penegak hukum yang menggunakannya untuk mengejar pangkat dan jabatan, baik di kepolisian maupun Kejaksaan.

“Jadi, Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UI ITE sebenarnya meskipun sudah tidak cocok digunakan pada era demokrasi, tetap masih menjadi hukum positif dalam Pasal 156, 156A dan Pasal 157 UU Pidana (KUHP). Seharusnya dihapus saja agar masyarakat tidak saling melapor, karena pengertian tindak pidananya sangat longgar,” tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!