Pakar Hukum Pidana Sebut Dua Pasal Karet di UU ITE Sudah Seharusnya Dihapus
Selasa, 16 Februari 2021 - 05:34 WIB
“Bisnis (jual beli) kan tidak mengenal agama atau suku,” ujar Fickar.
Baca juga: Kapolri Janji Kendalikan Upaya Kriminalisasi Lewat Pasal Karet UU ITE
“Jadi justru Pasal 28 Ayat (2) UU ITE itu mengaburkan substansi UU tersebut. Seharusnya ketentuan tersebut dihapus saja, karena sudah diatur dalam Pasal 310-311 KUHP (pencemaran nama baik),” tegasnya.
Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) pada praktiknya justru digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah.
Pada pelaksanaan UU ITE ini, menurut Fickar, mengesankan seolah-olah penegak hukum, baik itu kepolisian dan kejaksaan, menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik.
Baca juga: Kapolri Janji Kendalikan Upaya Kriminalisasi Lewat Pasal Karet UU ITE
“Jadi justru Pasal 28 Ayat (2) UU ITE itu mengaburkan substansi UU tersebut. Seharusnya ketentuan tersebut dihapus saja, karena sudah diatur dalam Pasal 310-311 KUHP (pencemaran nama baik),” tegasnya.
Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) pada praktiknya justru digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah.
Pada pelaksanaan UU ITE ini, menurut Fickar, mengesankan seolah-olah penegak hukum, baik itu kepolisian dan kejaksaan, menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik.
Lihat Juga :