Pengamat: UU ITE untuk Koridor Ekonomi Digital, Bukan buat Membungkan Suara Kritis
Selasa, 16 Februari 2021 - 00:30 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi bersuara soal polemik Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . Semestinya polri bisa menyaring laporan-laporan yang menggunakan UU ITE sebagai dasar hukumnya.
“Bisa saja (Polri mengendalikan upaya kriminalisasi pasal UU ITE), kuncinya memang di Kepolisian. Kalau bisa di filter mana yang bisa menggunakan UU ITE dan mana yang tidak bisa diproses, tentu ini terobosan di bawah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” ujar Heru saat dihubungi, Senin (15/2/2021).
Baca juga: UU ITE Muat Pasal Karet, Mahfud MD: Mari Kita Revisi, Bagaimana Baiknya Lah
Pakar teknologi informasi (TI) ini mencontohkan, penggunaan Pasal 28 Ayat 1 untuk hoaks. Semestinya kepolisian tidak memprosesnya jika merupakan hoaks terkait politik atau kritik dan fakta. Sebab, Pasal 28 Ayat 1 UU ITE untuk kabar bohong yang menyangkut e-commerce dan merugikan konsumen.
“Bisa saja (Polri mengendalikan upaya kriminalisasi pasal UU ITE), kuncinya memang di Kepolisian. Kalau bisa di filter mana yang bisa menggunakan UU ITE dan mana yang tidak bisa diproses, tentu ini terobosan di bawah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” ujar Heru saat dihubungi, Senin (15/2/2021).
Baca juga: UU ITE Muat Pasal Karet, Mahfud MD: Mari Kita Revisi, Bagaimana Baiknya Lah
Pakar teknologi informasi (TI) ini mencontohkan, penggunaan Pasal 28 Ayat 1 untuk hoaks. Semestinya kepolisian tidak memprosesnya jika merupakan hoaks terkait politik atau kritik dan fakta. Sebab, Pasal 28 Ayat 1 UU ITE untuk kabar bohong yang menyangkut e-commerce dan merugikan konsumen.
Lihat Juga :