Pengamat: UU ITE untuk Koridor Ekonomi Digital, Bukan buat Membungkan Suara Kritis

Selasa, 16 Februari 2021 - 00:30 WIB
loading...
Pengamat: UU ITE untuk...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi bersuara soal polemik Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . Semestinya polri bisa menyaring laporan-laporan yang menggunakan UU ITE sebagai dasar hukumnya.

“Bisa saja (Polri mengendalikan upaya kriminalisasi pasal UU ITE), kuncinya memang di Kepolisian. Kalau bisa di filter mana yang bisa menggunakan UU ITE dan mana yang tidak bisa diproses, tentu ini terobosan di bawah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” ujar Heru saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

Baca juga: UU ITE Muat Pasal Karet, Mahfud MD: Mari Kita Revisi, Bagaimana Baiknya Lah

Pakar teknologi informasi (TI) ini mencontohkan, penggunaan Pasal 28 Ayat 1 untuk hoaks. Semestinya kepolisian tidak memprosesnya jika merupakan hoaks terkait politik atau kritik dan fakta. Sebab, Pasal 28 Ayat 1 UU ITE untuk kabar bohong yang menyangkut e-commerce dan merugikan konsumen.

“Begitu juga hate speech yang ada di Pasal 28 ayat 2. Ini yang diproses adalah ujaran kebencian yang benar-benar ada niat jahat menyebarkan kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan,” jelasnya.

Baca juga: Pasal Karet UU ITE Intai Para Pengkritik, Pengamat: Pemerintah Jangan Standar Ganda

Ia melihat tren penggunaan pasal dalam UU ITE ini mengalami perubahan. Tadinya, bagi yang mengkritik kebijakan akan dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3, dan sekarang beralih menggunakan Pasal 28 Ayat 1 atau 2, dimana pelaku bisa langsung ditahan.

“Sebab kalau pasal 27 Ayat 3 kan harus yang merasa difitnah atau dicemarkan langsung, yang melapor langsung,” terangnya.

Karena itu, Heru ingin melihat seberapa jauh janji Kapolri mengenai pasal karet UU ITE ini bisa direalisasikan. Kalau memang UU ITE masih dimaknai berbeda sesuai semangat kala UU tersebut dibuat, maka sudah semestinya UU ITE direvisi total.

Baca juga: Kapolri Janji Kendalikan Upaya Kriminalisasi Lewat Pasal Karet UU ITE

“Kalau tetap pasal UU ITE dimaknai berbeda, mau tidak mau UU ini direvisi total,” tegas Heru.

Heru menekankan bahwa seharusnya UU ini memang untuk koridor ekonomi digital, bukan membungkan suara anak bangsa yang kritis atau berbeda pendapat satu dengan lainnya. Terlebih, korban UU ITE sudah banyak, karena tidak diimbangi juga dengan literasi yang baik.

“Literasi yang dilakukan bahkan hanya menghasilkan buzzer baru yang memanaskan suasana dan tim siber yang bertugas melaporkan kasus yang dianggap atau dengan dalih pencemaran nama, hoaks atau ujaran kebencian,” tandas Heru.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Rekomendasi
18 Gol, 6 Piala Dunia:...
18 Gol, 6 Piala Dunia: Messi Bikin Klose Angkat Topi
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Widyawati Pantau Tio...
Widyawati Pantau Tio Pakusadewo dari Grup WA, Bersyukur Kondisinya Kini Membaik
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
Indonesia Butuh Rp47.587,3...
Indonesia Butuh Rp47.587,3 Triliun untuk Pertumbuhan Ekonomi 8%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved