UU ITE Muat Pasal Karet, Mahfud MD: Mari Kita Revisi, Bagaimana Baiknya Lah
Senin, 15 Februari 2021 - 23:44 WIB
loading...
Mahfud MD menyebut saat ini pemerintah tengah dalam wacana untuk merevisi UU ITE. Foto:SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Di tengah perdebatan mengenai Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk memidanakan lawan politik, pemerintah akhirnya membuka diri untuk mendiskusikan rencana revisi.
Baca juga: Kapolri Janji Kendalikan Upaya Kriminalisasi Lewat Pasal Karet UU ITE
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut saat ini pemerintah tengah dalam wacana untuk merevisi UU ITE. Hal itu disampaikan Mahfud MD lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (15/2/2021) malam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, pada tahun 2007/2008 banyak yang mengusulkan dengan penuh semangat untuk membuat UU ITE. Tetapi, jika UU ITE ini dianggap tidak baik dan memuat pasal karet, pemerintah siap membuat resultante baru dengan merevisi UU tersebut.
Baca juga: Pasal Karet UU ITE Intai Para Pengkritik, Pengamat: Pemerintah Jangan Standar Ganda
Baca juga: Kapolri Janji Kendalikan Upaya Kriminalisasi Lewat Pasal Karet UU ITE
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut saat ini pemerintah tengah dalam wacana untuk merevisi UU ITE. Hal itu disampaikan Mahfud MD lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (15/2/2021) malam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, pada tahun 2007/2008 banyak yang mengusulkan dengan penuh semangat untuk membuat UU ITE. Tetapi, jika UU ITE ini dianggap tidak baik dan memuat pasal karet, pemerintah siap membuat resultante baru dengan merevisi UU tersebut.
Baca juga: Pasal Karet UU ITE Intai Para Pengkritik, Pengamat: Pemerintah Jangan Standar Ganda
Lihat Juga :