UU ITE Muat Pasal Karet, Mahfud MD: Mari Kita Revisi, Bagaimana Baiknya Lah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Di tengah perdebatan mengenai Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk memidanakan lawan politik, pemerintah akhirnya membuka diri untuk mendiskusikan rencana revisi.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut saat ini pemerintah tengah dalam wacana untuk merevisi UU ITE. Hal itu disampaikan Mahfud MD lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (15/2/2021) malam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, pada tahun 2007/2008 banyak yang mengusulkan dengan penuh semangat untuk membuat UU ITE. Tetapi, jika UU ITE ini dianggap tidak baik dan memuat pasal karet, pemerintah siap membuat resultante baru dengan merevisi UU tersebut.
“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi,” tulis Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE jika implementasinya tidak adil. Hal ini disampaikan Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiaran di kanal Sekretariat Presiden, Senin (15/2).
Jokowi juga sebelumnya meminta masyarakat agar tidak segan menyampaikan kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.
Namun pernyataan Jokowi tersebut menuai respons dari netizen. Mereka khawatir ketika nantinya menyampaikan kritik kepada pemerintah malah dijerat dengan UU ITE.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut saat ini pemerintah tengah dalam wacana untuk merevisi UU ITE. Hal itu disampaikan Mahfud MD lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (15/2/2021) malam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, pada tahun 2007/2008 banyak yang mengusulkan dengan penuh semangat untuk membuat UU ITE. Tetapi, jika UU ITE ini dianggap tidak baik dan memuat pasal karet, pemerintah siap membuat resultante baru dengan merevisi UU tersebut.
“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi,” tulis Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE jika implementasinya tidak adil. Hal ini disampaikan Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiaran di kanal Sekretariat Presiden, Senin (15/2).
Jokowi juga sebelumnya meminta masyarakat agar tidak segan menyampaikan kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.
Namun pernyataan Jokowi tersebut menuai respons dari netizen. Mereka khawatir ketika nantinya menyampaikan kritik kepada pemerintah malah dijerat dengan UU ITE.
(thm)