Pasal Karet UU ITE Intai Para Pengkritik, Pengamat: Pemerintah Jangan Standar Ganda
Sabtu, 13 Februari 2021 - 07:44 WIB
loading...
Presiden Jokowi meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin meminta pemerintah tidak menampilkan standar ganda terkait dengan kebebasan berekspresi masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Ujang merujuk pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang meminta warga lebih aktif mengkritik pemerintah. Namun di sisi lain, ancaman jerat UU ITE terus membayangi masyarakat. Baca juga: Istana Harus Jamin Kritik Masyarakat Tak Berbalas Bui dan Perundungan
"Pemerintah jangan melakukan standar ganda. Rakyat diminta mengkritik. Namun disaat yang sama rakyat dilaporkan dan ditangkap," ujar Ujang saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (13/2/2021).
Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan revisi UU ITE mendesak untuk dilakukan khususnya pada pasal-pasal karet yang berpotensi menjadi senjata untuk membungkam kebebasan berekspresi. "Mesti berani merevisinya, khususnya pasal karet 27 dan 28. Karena berpotensi membungkam kebebasan berpendapat," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Ujang merujuk pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang meminta warga lebih aktif mengkritik pemerintah. Namun di sisi lain, ancaman jerat UU ITE terus membayangi masyarakat. Baca juga: Istana Harus Jamin Kritik Masyarakat Tak Berbalas Bui dan Perundungan
"Pemerintah jangan melakukan standar ganda. Rakyat diminta mengkritik. Namun disaat yang sama rakyat dilaporkan dan ditangkap," ujar Ujang saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (13/2/2021).
Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan revisi UU ITE mendesak untuk dilakukan khususnya pada pasal-pasal karet yang berpotensi menjadi senjata untuk membungkam kebebasan berekspresi. "Mesti berani merevisinya, khususnya pasal karet 27 dan 28. Karena berpotensi membungkam kebebasan berpendapat," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.
Lihat Juga :