Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Dino Patti Djalal Bisa Ajukan Perlindungan ke LPSK
Senin, 15 Februari 2021 - 15:42 WIB
Menurutnya, perlindungan hukum ini bertujuan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tindak pidana, tidak takut mengungkap tindak pidana dialami dan diketahuinya dan siap membantu penegak hukum mengusut tindak pidana dimaksud.
"Pada kasus Dino yang bersangkutan berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah," tutur dia.
Jika pun terdapat tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan, Hasto menambahkan tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Baca juga: Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Jadi Jaminan Bank, Menteri ATR: Diblokir
"Untuk itulah, Hasto mempersilakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara," pungkas Hasto.
"Pada kasus Dino yang bersangkutan berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah," tutur dia.
Jika pun terdapat tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan, Hasto menambahkan tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Baca juga: Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Jadi Jaminan Bank, Menteri ATR: Diblokir
"Untuk itulah, Hasto mempersilakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara," pungkas Hasto.
(kri)
Lihat Juga :