Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Dino Patti Djalal Bisa Ajukan Perlindungan ke LPSK
Senin, 15 Februari 2021 - 15:42 WIB
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Saksi , korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum , baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo terkait dilaporkannya mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang melalui media elektronik, Sabtu 13 Februari 2021. Baca juga: Dino Patti Djalal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Dianggap Memfitnah
"Pelaporan terhadap Dino diawali karena yang bersangkutan mengungkap sindikat mafia tanah yang salah satu korbannya bernama Zurni Hasyim Djalal, ibu dari Dino sendiri," ujar Hasto, Senin (14/2/2021).
Hasto menjelaskan perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban diatur pada Pasal 10 (1) dan (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo terkait dilaporkannya mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang melalui media elektronik, Sabtu 13 Februari 2021. Baca juga: Dino Patti Djalal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Dianggap Memfitnah
"Pelaporan terhadap Dino diawali karena yang bersangkutan mengungkap sindikat mafia tanah yang salah satu korbannya bernama Zurni Hasyim Djalal, ibu dari Dino sendiri," ujar Hasto, Senin (14/2/2021).
Hasto menjelaskan perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban diatur pada Pasal 10 (1) dan (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Lihat Juga :