Din Syamsuddin Dilaporkan GAR ITB ke KASN sejak Oktober 2020
Minggu, 14 Februari 2021 - 11:56 WIB
JAKARTA - Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) karena dinilai terlibat dalam isu radikalisme .
Dalam surat laporan yang diterima MNC Portal, Din dilaporkan sebagai ASN yang bekerja di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Din juga tercatat sebagai Anggota Majelis Wali Amanat ITB.
"GAR ITB menilai bahwa Peringatan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober adalah sebuah momentum yang tepat untuk mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap Din yang dianggap yang melakukan pelanggaran," dikutip dari surat laporan tertanggal 28 Oktober 2020 tersebut.
GAR ITB juga mengungkapkan bukti-bukti pelanggaran oleh Din dalam surat laporan tersebut. Di antaranya Din dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya.
Baca juga: Tuduhan Din Syamsuddin Radikal Dianggap Tidak Jelas dan Sangat Keji
"Pada Tanggal 29 Juni 2019, Terlapor melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019," kata surat tersebut.
Selain itu, Din dilaporkan lantaran memimpin kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah dalam hal ini Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) .
Dalam surat laporan yang diterima MNC Portal, Din dilaporkan sebagai ASN yang bekerja di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Din juga tercatat sebagai Anggota Majelis Wali Amanat ITB.
"GAR ITB menilai bahwa Peringatan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober adalah sebuah momentum yang tepat untuk mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap Din yang dianggap yang melakukan pelanggaran," dikutip dari surat laporan tertanggal 28 Oktober 2020 tersebut.
GAR ITB juga mengungkapkan bukti-bukti pelanggaran oleh Din dalam surat laporan tersebut. Di antaranya Din dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya.
Baca juga: Tuduhan Din Syamsuddin Radikal Dianggap Tidak Jelas dan Sangat Keji
"Pada Tanggal 29 Juni 2019, Terlapor melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019," kata surat tersebut.
Selain itu, Din dilaporkan lantaran memimpin kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah dalam hal ini Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) .
tulis komentar anda