Rapid Test Antigen Resmi Jadi Metode Pelacakan COVID-19, Ada Kemungkinan Kasus Naik
Kamis, 11 Februari 2021 - 09:59 WIB
Nadia menekankan, rapid test antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. "Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi," katanya dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (11/2/2021).
Nadia pun mengatakan pemeriksaan dengan rapid test antigen ada kemungkinan akan meningkatkan jumlah kasus. Namun demikian ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak panik. "Jauh lebih baik mengetahui data yang sesungguhnya, sehingga strategi penanganan yang tepat dapat dilakukan," katanya.
Kemenkes, kata Nadia, telah menyiapkan sejumlah langkah-langkah mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19, meliputi meningkatkan kapasitas RS, serta menambah jam layanan, kesiapan obat-obatan dan alat kesehatan di rumah sakit terus dipantau, dan menambah jumlah tenaga kesehatan dan vaksinator.
Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Relawan Reaktif, Pengungsian Merapi Diperketat
Sementara itu, Nadia mengatakan penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang artinya secara mandiri. "Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis," katanya.
Nadia pun mengatakan pemeriksaan dengan rapid test antigen ada kemungkinan akan meningkatkan jumlah kasus. Namun demikian ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak panik. "Jauh lebih baik mengetahui data yang sesungguhnya, sehingga strategi penanganan yang tepat dapat dilakukan," katanya.
Kemenkes, kata Nadia, telah menyiapkan sejumlah langkah-langkah mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19, meliputi meningkatkan kapasitas RS, serta menambah jam layanan, kesiapan obat-obatan dan alat kesehatan di rumah sakit terus dipantau, dan menambah jumlah tenaga kesehatan dan vaksinator.
Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Relawan Reaktif, Pengungsian Merapi Diperketat
Sementara itu, Nadia mengatakan penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang artinya secara mandiri. "Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis," katanya.
Lihat Juga :