Rapid Test Antigen Resmi Jadi Metode Pelacakan COVID-19, Ada Kemungkinan Kasus Naik

Kamis, 11 Februari 2021 - 09:59 WIB
Hasil dari pemeriksaan RDT Antigen akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil Test PCR. Namun dalam sistem pelaporannya dilakukan pemisahan mana yang berasal dari pemeriksaan RDT Antigen dan mana yang berasal dari RT PCR.

"Penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria, di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan," ucap Nadia.

Terkait dengan kriteria penggunaan, tambah Nadia, misalnya pemeriksaan menggunakan rapid test antigen hanya dapat dilakukan saat fase akut, atau dalam waktu 7 hari pertama sejak muncul gejala. Hal ini untuk meningkatkan performa test.

Dalam upaya pelacakan kasus, Kemenkes bekerja sama dengan TNI dan Polri melakukan tracing hingga ke seluruh desa, kabupaten/kota, dan RT serta RW di 7 provinsi di Jawa dan Bali yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Sebelum diterjunkan ke wilayah kerjanya masing-masing para Babinsa, Babinpotmar, dan Babinpot Dirga akan diberi pelatihan menjadi tracer COVID-19.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More