Rapid Test Antigen Resmi Jadi Metode Pelacakan COVID-19, Ada Kemungkinan Kasus Naik

Kamis, 11 Februari 2021 - 09:59 WIB
Petugas kesehatan melakukan swab test antigen kepada supir dan penumpang di terminal kalideres, Jakarta Barat. Senin (25/1/2021). FOTO/SINDOnews/YULIANTO
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen , sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu.

Upaya ini dilakukan rangka peningkatan upaya testing dan tracing masif sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19.

Jubir vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, rapid test antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas dan pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca juga: Satgas COVID-19 Sasar Terminal, Rapid Test Antigen Sopir dan Penumpang Angkot



Nadia menekankan, rapid test antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. "Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi," katanya dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (11/2/2021).

Nadia pun mengatakan pemeriksaan dengan rapid test antigen ada kemungkinan akan meningkatkan jumlah kasus. Namun demikian ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak panik. "Jauh lebih baik mengetahui data yang sesungguhnya, sehingga strategi penanganan yang tepat dapat dilakukan," katanya.

Kemenkes, kata Nadia, telah menyiapkan sejumlah langkah-langkah mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19, meliputi meningkatkan kapasitas RS, serta menambah jam layanan, kesiapan obat-obatan dan alat kesehatan di rumah sakit terus dipantau, dan menambah jumlah tenaga kesehatan dan vaksinator.

Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Relawan Reaktif, Pengungsian Merapi Diperketat

Sementara itu, Nadia mengatakan penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang artinya secara mandiri. "Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis," katanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More