KPK Klarifikasi Identitas Salah Satu Saksi Kasus Suap Ekspor Benur
Rabu, 10 Februari 2021 - 17:34 WIB
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengklarifikasi adanya kekeliruan terkait pencantuman profesi seorang saksi yakni Alvin Nugraha. Alvin telah diperiksa pada Senin (8/2/2021) terkait kasus suap ekspor benur.
"Setelah kami cek kembali identitas dari saksi H. Alvin Nugraha, terdapat kekeliruan pencantuman profesi yang bersangkutan sebagaimana jadwal pemeriksaan hari Senin (8/2/2021)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Pada pemeriksaan tersebut, Alvin dituliskan profesinya sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari (Persero). Seharusnya, kata Ali Fikri, profesi Alvin adalah notaris. "Sebelumnya tercantum sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari dan yang benar saksi berprofesi sebagai notaris," kata Ali.
Baca juga: Kembali Rekonstruksi Kasus Bansos Covid-19, KPK Bakal Sita Dua Sepeda Brompton
"Setelah kami cek kembali identitas dari saksi H. Alvin Nugraha, terdapat kekeliruan pencantuman profesi yang bersangkutan sebagaimana jadwal pemeriksaan hari Senin (8/2/2021)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Pada pemeriksaan tersebut, Alvin dituliskan profesinya sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari (Persero). Seharusnya, kata Ali Fikri, profesi Alvin adalah notaris. "Sebelumnya tercantum sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari dan yang benar saksi berprofesi sebagai notaris," kata Ali.
Baca juga: Kembali Rekonstruksi Kasus Bansos Covid-19, KPK Bakal Sita Dua Sepeda Brompton
Lihat Juga :