KPK Klarifikasi Identitas Salah Satu Saksi Kasus Suap Ekspor Benur
Rabu, 10 Februari 2021 - 17:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengklarifikasi adanya kekeliruan terkait pencantuman profesi seorang saksi yakni Alvin Nugraha. Alvin telah diperiksa pada Senin (8/2/2021) terkait kasus suap ekspor benur.
"Setelah kami cek kembali identitas dari saksi H. Alvin Nugraha, terdapat kekeliruan pencantuman profesi yang bersangkutan sebagaimana jadwal pemeriksaan hari Senin (8/2/2021)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Pada pemeriksaan tersebut, Alvin dituliskan profesinya sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari (Persero). Seharusnya, kata Ali Fikri, profesi Alvin adalah notaris. "Sebelumnya tercantum sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari dan yang benar saksi berprofesi sebagai notaris," kata Ali.
Baca juga: Kembali Rekonstruksi Kasus Bansos Covid-19, KPK Bakal Sita Dua Sepeda Brompton
Pada pemeriksaan tersebut, Alvin dicecar mengenai dugaaan aliran duit dari seseorang untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait pengurusan akta hibah tanah. "Saksi H. Alvin Nugraha ini hadir dan telah diperiksa tim penyidik KPK terkait aliran uang dari rekening penampungan dugaan suap perizinan dan pengiriman ekspor benur yang diduga dipergunakan untuk pengurusan akta hibah tanah di Cianjur dari seseorang kepada tersangka EP ( Edhy Prabowo )," ungkapnya.
Diketahui KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
"Setelah kami cek kembali identitas dari saksi H. Alvin Nugraha, terdapat kekeliruan pencantuman profesi yang bersangkutan sebagaimana jadwal pemeriksaan hari Senin (8/2/2021)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Pada pemeriksaan tersebut, Alvin dituliskan profesinya sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari (Persero). Seharusnya, kata Ali Fikri, profesi Alvin adalah notaris. "Sebelumnya tercantum sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari dan yang benar saksi berprofesi sebagai notaris," kata Ali.
Baca juga: Kembali Rekonstruksi Kasus Bansos Covid-19, KPK Bakal Sita Dua Sepeda Brompton
Pada pemeriksaan tersebut, Alvin dicecar mengenai dugaaan aliran duit dari seseorang untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait pengurusan akta hibah tanah. "Saksi H. Alvin Nugraha ini hadir dan telah diperiksa tim penyidik KPK terkait aliran uang dari rekening penampungan dugaan suap perizinan dan pengiriman ekspor benur yang diduga dipergunakan untuk pengurusan akta hibah tanah di Cianjur dari seseorang kepada tersangka EP ( Edhy Prabowo )," ungkapnya.
Diketahui KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Lihat Juga :
tulis komentar anda