Selain Ekspor Benur, KPK Juga Usut Dugaan Suap Izin Tambak Udang
Sabtu, 30 Januari 2021 - 12:30 WIB
loading...
Penyidik KPK sedang mengusut dugaan suap perizinan tambak udang yang dikembangkan dari kasus suap izin ekspor benur di KKP. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang mengusut dugaan suap izin tambak udang, pengembangan kasus suap pengurusan izin dan ekspor benih lobster (benur).
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, pengembangan atas kasus dugaan suap pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pengiriman kargo benih lobster (benur) ke luar negeri melalui PT Aero Citra Kargo (ACK) terus dilakukan penyidik KPK. Satu di antaranya, kata dia, dugaan suap untuk pengurusan izin tambak udang di Provinsi Bengkulu yang diduga dilakukan tersangka pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Untuk pengusutan dugaan pengurusan izin tambak udang tersebut, tutur Ali, penyidik telah memeriksa Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengambangan Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri pada Kamis (29/1/2021). Isnan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, tersangka Suharjito, dan lima tersangka lainnya.
(Baca: Edhy Prabowo Akui Dirinya Suka Minum Wine dan Beli dari Kocek Sendiri)
"Saat pemeriksaan saksi atas nama Isnan Fajri, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh SJT (Suharjito) sebagai salah satu eksportir Benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, untuk penanganan kasus ini dengan tersangka Edhy Prabowo dkk maka penyidik juga telah memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi. Pemeriksaan keduanya berlangsung pada Senin (18/1/2021).
Materi pemeriksaan Rohidin dan Gusril hampir serupa tapi ada sedikit perbedaan. Untuk Rohidin, penyidik mendalami dan mengonfirmasi ihwal rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPPP yang pernah diajukan oleh tersangka Suharjito sebelum. Sedangkan terhadap Gusril, penyidik mendalami dan mengonfirmasi dua materi. Pertama, terkait rekomendasi usaha lobster untuk PT DPPP, perusahaan milik Suharjito
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, pengembangan atas kasus dugaan suap pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pengiriman kargo benih lobster (benur) ke luar negeri melalui PT Aero Citra Kargo (ACK) terus dilakukan penyidik KPK. Satu di antaranya, kata dia, dugaan suap untuk pengurusan izin tambak udang di Provinsi Bengkulu yang diduga dilakukan tersangka pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Untuk pengusutan dugaan pengurusan izin tambak udang tersebut, tutur Ali, penyidik telah memeriksa Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengambangan Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri pada Kamis (29/1/2021). Isnan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, tersangka Suharjito, dan lima tersangka lainnya.
(Baca: Edhy Prabowo Akui Dirinya Suka Minum Wine dan Beli dari Kocek Sendiri)
"Saat pemeriksaan saksi atas nama Isnan Fajri, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh SJT (Suharjito) sebagai salah satu eksportir Benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, untuk penanganan kasus ini dengan tersangka Edhy Prabowo dkk maka penyidik juga telah memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi. Pemeriksaan keduanya berlangsung pada Senin (18/1/2021).
Materi pemeriksaan Rohidin dan Gusril hampir serupa tapi ada sedikit perbedaan. Untuk Rohidin, penyidik mendalami dan mengonfirmasi ihwal rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPPP yang pernah diajukan oleh tersangka Suharjito sebelum. Sedangkan terhadap Gusril, penyidik mendalami dan mengonfirmasi dua materi. Pertama, terkait rekomendasi usaha lobster untuk PT DPPP, perusahaan milik Suharjito
Lihat Juga :