Kembali Rekonstruksi Kasus Bansos Covid-19, KPK Bakal Sita Dua Sepeda Brompton

Rabu, 10 Februari 2021 - 16:17 WIB
loading...
Kembali Rekonstruksi...
Tim penyidik KPK kembali menggelar rekonstruksi perkara suap bansos penanganan Covid-19. Tim penyidik menghadirkan tersangka Harry Van Sidabukke dan Agustinus Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator dari Legislator PDIP Ihsan Yunus. Foto/Raka Dwi N
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rekonstruksi perkara suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Pada adegan kali ini, tim penyidik menghadirkan tersangka Harry Van Sidabukke dan Agustinus Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator dari Legislator PDIP Ihsan Yunus .

Pantaun MNC Portal di lokasi, rekonstruksi kali ini hanya melakukan adegan penyerahan dua sepeda Brompton dari Harry kepada Yogas. Dua sepeda yang diserahkan berwarna hitam dan biru muda.

Dalam rekonstruksi sebelumnya, Harry Van Sidabukke memberikan uang kepada Yogas senilai Rp1.532.044.000. Penyerahan uang di dalam mobil di kursi belakang yang dilakukan di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Baca juga: Kasus Bansos Covid-19 Terus 'Digoreng', PDIP Bisa Senasib dengan Demokrat


Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Yogas hadir ke Gedung KPK untuk menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK. Nantinya, kata Ali, sepeda Brompton tersebut akan dilakukan analisis dan akan disita jika terbukti ada sangkut pautnya dengan kasus suap bansos yang telah membuat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi tersangka.

Baca juga: Elektabilitas PDIP Turun karena Kasus Bansos Covid-19, Pengamat Bilang Masuk Akal


"Berikutnya tentu akan dilakukan analisa lebih lanjut terkait barang tersebut. Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ungkap Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Rusia Sebut Selat Hormuz...
Rusia Sebut Selat Hormuz Adalah 'Senjata Nuklir'-nya Iran
SPMB PJJ Diresmikan,...
SPMB PJJ Diresmikan, Siap Jangkau Jutaan Anak Tidak Sekolah
Ayat Al-Quran tentang...
Ayat Al-Qur'an tentang Perang Badar dalam Seremoni Pemakaman Khamenei, Pujian atau Ejekan untuk Arab Saudi?
Berita Terkini
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Infografis
2 Pemain Indonesia Borong...
2 Pemain Indonesia Borong Dua Gelar Individu di Piala AFF U-19 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved