96 Sengketa Pilkada Bisa Masuk Pembuktian, 30 Perkara Tidak Diterima
Selasa, 09 Februari 2021 - 13:25 WIB
Ihsan mengungkapkan ada 30 perkara yang kemungkinan diputuskan tidak dapat diterima karena pengajuannya sudah melewati batas waktu. Ada 4 perkara yang potensial dikeluarkan ketetapan karena permohonan dicabut. Perkara itu terkait dengan pemilihan bupati Nias, Bengkulu Selatan, Sigi, dan pemilihan walikota Bandar Lampung.
(Baca: Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator)
“Terdapat 2 perkara yang potensial diputus gugur karena pemohon atau kuasanya tidak menghadiri pemeriksaan pendahuluan. Itu terjadi pada Pilwalkot Medan dan Pilbup Memberamo Raya,” tuturnya.
Kode Inisiatif menyebut akan ada 4 perkara yang tidak diperiksa. Perkara itu ditarik sebelum diregister di MK sehingga tidak ikut dalam pemeriksaan pendahuluan. Empat perkara itu, meliputi, Pilwalkot Magelang, serta Pilbup Kepulauan Aru, Memberamo Raya, dan Pegunungan Bintang.
(Baca: Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator)
“Terdapat 2 perkara yang potensial diputus gugur karena pemohon atau kuasanya tidak menghadiri pemeriksaan pendahuluan. Itu terjadi pada Pilwalkot Medan dan Pilbup Memberamo Raya,” tuturnya.
Kode Inisiatif menyebut akan ada 4 perkara yang tidak diperiksa. Perkara itu ditarik sebelum diregister di MK sehingga tidak ikut dalam pemeriksaan pendahuluan. Empat perkara itu, meliputi, Pilwalkot Magelang, serta Pilbup Kepulauan Aru, Memberamo Raya, dan Pegunungan Bintang.
(muh)
Lihat Juga :