96 Sengketa Pilkada Bisa Masuk Pembuktian, 30 Perkara Tidak Diterima

Selasa, 09 Februari 2021 - 13:25 WIB
loading...
96 Sengketa Pilkada...
Kode Inisiatif memperkirakan hanya 96 sengketa yang bakal maju ke tahap pembuktian. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) pada 26-29 Januari lalu. Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memprediksi akan ada lima putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Ketua Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan putusan pertama, ada 96 perkara yang potensial lanjut ke tahapan persidangan dan pembuktian. Alasannya, perkara tersebut masih dalam tenggat waktu dan yang mengajukan masuk dalam kualifikasi sebagai pemohon.

(Baca: MK Kembali Gelar 35 Sidang Sengketa Pilkada Mulai dari Bengkulu hingga Wakatobi)

“Perkara ini terdiri dari 2 klasifikasi, yakni 25 masuk ambang batas suara dan 71 yang melampaui ambang batas. Mengingat PMK 06/2020 telah menghapus ambang batas permohonan sebagai syarat formil, maka perkara tersebut mestinya diperiksa pada pokok atau paling tidak diputus di akhir persidangan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (9/2/2021).

Ihsan mengungkapkan ada 30 perkara yang kemungkinan diputuskan tidak dapat diterima karena pengajuannya sudah melewati batas waktu. Ada 4 perkara yang potensial dikeluarkan ketetapan karena permohonan dicabut. Perkara itu terkait dengan pemilihan bupati Nias, Bengkulu Selatan, Sigi, dan pemilihan walikota Bandar Lampung.

(Baca: Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator)

“Terdapat 2 perkara yang potensial diputus gugur karena pemohon atau kuasanya tidak menghadiri pemeriksaan pendahuluan. Itu terjadi pada Pilwalkot Medan dan Pilbup Memberamo Raya,” tuturnya.

Kode Inisiatif menyebut akan ada 4 perkara yang tidak diperiksa. Perkara itu ditarik sebelum diregister di MK sehingga tidak ikut dalam pemeriksaan pendahuluan. Empat perkara itu, meliputi, Pilwalkot Magelang, serta Pilbup Kepulauan Aru, Memberamo Raya, dan Pegunungan Bintang.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Rekomendasi
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved