Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator

Kamis, 04 Februari 2021 - 18:02 WIB
loading...
Adili Sengketa Pilkada,...
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebutkan, sudah terdapat aturan terbaru yang mengatur MK memeriksa perkara perselisihan Pilkada lebih ke substansi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebutkan, sudah terdapat aturan terbaru yang mengatur Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa perkara perselisihan Pilkada lebih mengarah ke substansi. MK tidak lagi sekadar memutuskan perkara ke sisi formal dan materiil gugatan.

(Baca juga: Sepanjang 2020 MK Memutus 89 Perkara Pengujian Undang-Undang)

"Jadi tidak lagi seperti kalkulator semata yang menghitung angka-angka," ujar Feri saat dihubungi jpnn, Kamis (4/2/2021).

Menurut Feri, atas ketentuan itu MK wajib mendetail dalam memutuskan perkara kecurangan Pilkada. Misalnya ketika sebuah Pilkada terdapat kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

(Baca juga: Selisih Hasil Pilkada di Bawah 3%, Mendagri Beberkan 32 Daerah Rawan Konflik)

"Tentu Mahkamah hendak menyigi permasalahan substansi dalam Pilkada, terutama terkait kecurangan penyelenggaraan baik yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) maupun kecurangan yang mempengaruhi hasil Pilkada," ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meyakini Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan sikap progresif dan moderat terkait keberadaan ambang batas selisih suara dalam penanganan perselisihan hasil pilkada. Iya menyakini MK tidak akan terjebak pada sekedar masalah angka perolehan suara.

(Baca juga: Angka Covid-19 Makin Tinggi, MK Diminta Pikirkan Risiko PSU Sengketa Pilkada 2020)

"Saya menyakini MK tidak menjadikan ambang batas sebagai persyaratan legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada," kata Titi.

Titi menilai, MK telah berupaya mewujudkan keadilan substantif melalui Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 dan PMK Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 yang tetap memberi kesempatan pada pemohon untuk menyampaikan dalil-dalinya terlebih dahulu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)