PPKM Tahap III Masih Setengah Hati
Selasa, 09 Februari 2021 - 06:21 WIB
Dicky juga mengingatkan jika kedepan dengan pelonggaran ini ada lonjakan kasus Covid-19 yang luar biasa, jangan saling tuding. “Jika nanti terjadi lonjakan luar biasa laporan kasus Covid, jangan panik, jangan juga saling tuding. Yang penting terus perbaiki strategi dan lakukan yang terbaik berbasis sains. Yang berbahaya adalah jika tidak ada upaya perbaikan. Itu harus dihindari,” katanya.
PPKM Diklaim Efektif di Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyebut, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur (Jatim) menunjukkan hasil signifikan dengan penurunan zona merah hingga tinggal dua kabupaten/kota maupun tingkat keterisian rumah sakit untuk pasien COVID-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR).
Dua daerah di Jatim yang masih zona merah adalah Kabupaten Madiun dan Trenggalek. Sedangkan BOR untuk isolasi biasa telah menurun. Dimana saat PPKM dimulai tanggal 11 Januari tercatat 79 % saat ini tercatat 55 %. Sedangkan BOR untuk ICU semula tercatat 73 % saat ini menjadi 67 %. “Kami terus berupaya maksimal dalam penanganan COVID-19,” kata Khofifah, kemarin.
Meski begitu, orang nomor satu di Jatim itu mendorong agar masing-masing daerah di Jatim terus menambah kapasitas ruang perawatan, baik isolasi biasa maupun ICU untuk pasien COVID-19. Pihaknya juga mengimbau kabupaten/kota lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan, serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment. “Termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan terutama tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi,” ujarnya.
Diketahui, Pemprov Jatim menerapkan PPKM untuk 11 kabupaten/kota di Jatim pada 11-25 Januari 2021. Diantaranya, Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Madiun, Lamongan, Ngawi dan Blitar. Penetapan kesebelas daerah tersebut mengacu Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Kemudian atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Mengingat PPKM tahap pertama dianggap kurang efektif, maka Pemprov Jatim memperpanjang PPKM dan diterapkan di 17 kabupaten/kota. Pelaksanaannya berlangsung mulai Selasa (26/1/2021) hingga Senin (8/2/2021). Daerah yang melaksanakan PPKM tahap kedua diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Pamekasan dan Tuban.dita angga/binti mufarida/lukman hakim
PPKM Diklaim Efektif di Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyebut, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur (Jatim) menunjukkan hasil signifikan dengan penurunan zona merah hingga tinggal dua kabupaten/kota maupun tingkat keterisian rumah sakit untuk pasien COVID-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR).
Dua daerah di Jatim yang masih zona merah adalah Kabupaten Madiun dan Trenggalek. Sedangkan BOR untuk isolasi biasa telah menurun. Dimana saat PPKM dimulai tanggal 11 Januari tercatat 79 % saat ini tercatat 55 %. Sedangkan BOR untuk ICU semula tercatat 73 % saat ini menjadi 67 %. “Kami terus berupaya maksimal dalam penanganan COVID-19,” kata Khofifah, kemarin.
Meski begitu, orang nomor satu di Jatim itu mendorong agar masing-masing daerah di Jatim terus menambah kapasitas ruang perawatan, baik isolasi biasa maupun ICU untuk pasien COVID-19. Pihaknya juga mengimbau kabupaten/kota lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan, serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment. “Termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan terutama tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi,” ujarnya.
Diketahui, Pemprov Jatim menerapkan PPKM untuk 11 kabupaten/kota di Jatim pada 11-25 Januari 2021. Diantaranya, Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Madiun, Lamongan, Ngawi dan Blitar. Penetapan kesebelas daerah tersebut mengacu Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Kemudian atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Mengingat PPKM tahap pertama dianggap kurang efektif, maka Pemprov Jatim memperpanjang PPKM dan diterapkan di 17 kabupaten/kota. Pelaksanaannya berlangsung mulai Selasa (26/1/2021) hingga Senin (8/2/2021). Daerah yang melaksanakan PPKM tahap kedua diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Pamekasan dan Tuban.dita angga/binti mufarida/lukman hakim
(war)
Lihat Juga :
tulis komentar anda