PPKM Diperpanjang, Rumah Makan Maksimal Buka hingga Pukul 02.00

Selasa, 10 Mei 2022 - 06:52 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang, Rumah...
Ilustrasi sidak PPKM di restoran. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. Hal tersebut tertuang melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022.

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan bahwa dalam Inmendagri tersebut penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari. "Untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75% untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100% untuk daerah dengan PPKM Level 1," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasionalnya mulai pukul 18.00 WIB hingga maksimal pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah Perpanjang PPKM untuk Jaga Pengendalian Pandemi



Lalu, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Safrizal juga mengungkapkan bahwa kapasitas 75 persen juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan. Dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 diatur bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wapres Tegaskan Ibadah...
Wapres Tegaskan Ibadah Ramadan Tahun Ini Tidak Ada Pembatasan
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
Wapres Tegaskan Vaksinasi...
Wapres Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Jalan Terus Meski PPKM Dicabut
Wapres Tegaskan PeduliLindungi...
Wapres Tegaskan PeduliLindungi Tetap Berlaku meski PPKM Dicabut
Anggota DPR Ungkap Sisi...
Anggota DPR Ungkap Sisi Positif Pencabutan PPKM
Begini Cara Pemakaian...
Begini Cara Pemakaian Masker Setelah PPKM Dicabut
Kepsek Angkat Bicara...
Kepsek Angkat Bicara Usai Heboh SMKN 3 Wonosari Diduga Tahan Ijazah Siswanya
Konsisten Dukung Program...
Konsisten Dukung Program Pemerintah, SiCepat Raih Penghargaan BAZNAS dan PPKM Award
Ganjar Pranowo Bersyukur...
Ganjar Pranowo Bersyukur Ramadan Tahun Ini Tanpa PPKM
Rekomendasi
Pakar Militer Israel...
Pakar Militer Israel Akui Iran Berperang Melawan AS seperti Negara Adidaya Modern, Ini 4 Alasannya
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
The Wall Street Journal...
The Wall Street Journal Ungkap Kemampuan Rudal Iran Lebih Unggul Dibandingkan Pertahanan Udara AS
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
15 November 2022, MRT...
15 November 2022, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 24.00 WIB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved