Tahanan Pencuri HP Diduga Mati Disiksa, ICJR Desak Polisi Pelaku Dipidana
Senin, 08 Februari 2021 - 15:20 WIB
Belakangan, Polda Kaltim menyatakan tengah memeriksa 6 anggota Polresta Balikpapan secara etik terkait kasus ini. Berdasarkan catatan ICJR, sebelum kasus Herman, ada juga tersangka meninggal dunia, yakni Hendri Alfred Bakrie di Polresta Barelang pada pertengahan 2020 lalu.
Iftitahsari berpendapat bahwa insiden-insiden dalam proses penegakan hukum pidana seperti kasus Herman ini tidak tidak cukup hanya direspons dengan tindakan yang reaktif saja.
“Insiden semacam ini sebenarnya dapat dicegah ketika tercipta sistem pengawasan yang ketat dan berjenjang antar aparat penegak hukum (APH). Ini melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan,” ujarnya
(Baca: Tahanan Tewas Penuh Lebam dan Luka Bakar, Polisi dan RSU Beda Keterangan)
Berdasarkan data Kontras, sepanjang Agustus 2019-Februari 2020, ada 28 kasus kekerasan yang dilakukan anggota Polri. Namun, tidak ada yang dilanjutkan ke proses hukum pidana. Sebanyak 23 kasus diproses sebagai pelanggaran disiplin dan 15 kasus pelanggaran kode etik.
“Dengan adanya dugaan tindakan kekerasan yang berakibat pada kematian, pihak kepolisian yang menempatkan Herman di bawah pengawasannya sudah selayaknya dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Tidak cukup hanya sanksi disiplin atau etik, tindakan yang dilakukan terhadap Herman merupakan dugaan penyiksaan, penganiayaan berat, atau pembunuhan yang harus dijerat dengan sanksi pidana,” pungkasnya.
Lihat Juga: Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Parimo Jadi Tersangka, Partai Perindo: Bukti Polda Sulteng Tak Pandang Bulu
Iftitahsari berpendapat bahwa insiden-insiden dalam proses penegakan hukum pidana seperti kasus Herman ini tidak tidak cukup hanya direspons dengan tindakan yang reaktif saja.
“Insiden semacam ini sebenarnya dapat dicegah ketika tercipta sistem pengawasan yang ketat dan berjenjang antar aparat penegak hukum (APH). Ini melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan,” ujarnya
(Baca: Tahanan Tewas Penuh Lebam dan Luka Bakar, Polisi dan RSU Beda Keterangan)
Berdasarkan data Kontras, sepanjang Agustus 2019-Februari 2020, ada 28 kasus kekerasan yang dilakukan anggota Polri. Namun, tidak ada yang dilanjutkan ke proses hukum pidana. Sebanyak 23 kasus diproses sebagai pelanggaran disiplin dan 15 kasus pelanggaran kode etik.
“Dengan adanya dugaan tindakan kekerasan yang berakibat pada kematian, pihak kepolisian yang menempatkan Herman di bawah pengawasannya sudah selayaknya dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Tidak cukup hanya sanksi disiplin atau etik, tindakan yang dilakukan terhadap Herman merupakan dugaan penyiksaan, penganiayaan berat, atau pembunuhan yang harus dijerat dengan sanksi pidana,” pungkasnya.
Lihat Juga: Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Parimo Jadi Tersangka, Partai Perindo: Bukti Polda Sulteng Tak Pandang Bulu
(muh)
tulis komentar anda