Tahanan Pencuri HP Diduga Mati Disiksa, ICJR Desak Polisi Pelaku Dipidana

Senin, 08 Februari 2021 - 15:20 WIB
loading...
Tahanan Pencuri HP Diduga Mati Disiksa, ICJR Desak Polisi Pelaku Dipidana
ICJR mendesak terduga polisi pelaku penyiksaan terhadap seorang tahanan di Polresta Balikpapan diproses pidana, bukan hanya sanksi. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak dilakukan penyidikan pidana terhadap oknum polisi di Polresta Balikpapan atas dugaan penyiksaan dan meninggalnya Herman.

Kasus Herman dimulai dengan penangkapan di rumahnya pada 2 Desember 2020 lalu oleh tiga orang yang tidak dikenal. Belakangan baru diketahui Herman dibawa ke Polresta Balikpapan.

Peneliti ICJR Iftitahsari mengatakan penangkapan itu tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana karena aparat tidak menunjukkan identitas dan surat penangkapan. Herman ditangkap karena diduga melakukan pencurian telepon genggam.

(Baca: Jelang Pernikahan, Aurel Hermansyah Siap Minta Restu Krisdayanti)

“Namun keesokan harinya, pada 3 Desember 2020, keluarga mendapatkan kabar bahwa Herman telah meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan di Polresta Balikpapan. Pihak Polresta berdalih Herman meninggal setelah diberi makan lalu buang air, muntah-muntah, dan bolak balik ke kamar mandi,” tuturnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (8/2/2021).

Herman meninggal saat dibawah ke rumah sakit. Iftitahsari menjelaskan keluarga sempat dihalang-halangi saat akan melihat jenazah Herman sebelum dimakamkan.

“Ketika keluarga membuka bungkusan plastik dan kain kafan, telinga kiri Herman terlihat sudah nyaris putus. Bahkan masih mengeluarkan darah. Menurut keluarga, ada luka gores, sayatan, dan patah tulang yang tersebar di seluruh tubuh almarhum,” papar Iftitahsari.

(Baca: Kritik Penetapan Tersangka Gisel dan Michael, ICJR: Penyidik Sebaiknya Fokus pada Penyebar Video)

Setelah dua bulan, tidak ada tindak lanjut dari protes keluarga yang disampaikan kepada Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Pihak keluarga pun akhirnya melaporkan kematian Herman ke Ditreskrimum Polda Kaltim pada 4 Februari 2021.

Belakangan, Polda Kaltim menyatakan tengah memeriksa 6 anggota Polresta Balikpapan secara etik terkait kasus ini. Berdasarkan catatan ICJR, sebelum kasus Herman, ada juga tersangka meninggal dunia, yakni Hendri Alfred Bakrie di Polresta Barelang pada pertengahan 2020 lalu.

Iftitahsari berpendapat bahwa insiden-insiden dalam proses penegakan hukum pidana seperti kasus Herman ini tidak tidak cukup hanya direspons dengan tindakan yang reaktif saja.

“Insiden semacam ini sebenarnya dapat dicegah ketika tercipta sistem pengawasan yang ketat dan berjenjang antar aparat penegak hukum (APH). Ini melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan,” ujarnya

(Baca: Tahanan Tewas Penuh Lebam dan Luka Bakar, Polisi dan RSU Beda Keterangan)

Berdasarkan data Kontras, sepanjang Agustus 2019-Februari 2020, ada 28 kasus kekerasan yang dilakukan anggota Polri. Namun, tidak ada yang dilanjutkan ke proses hukum pidana. Sebanyak 23 kasus diproses sebagai pelanggaran disiplin dan 15 kasus pelanggaran kode etik.

“Dengan adanya dugaan tindakan kekerasan yang berakibat pada kematian, pihak kepolisian yang menempatkan Herman di bawah pengawasannya sudah selayaknya dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Tidak cukup hanya sanksi disiplin atau etik, tindakan yang dilakukan terhadap Herman merupakan dugaan penyiksaan, penganiayaan berat, atau pembunuhan yang harus dijerat dengan sanksi pidana,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)