Tahanan Pencuri HP Diduga Mati Disiksa, ICJR Desak Polisi Pelaku Dipidana
Senin, 08 Februari 2021 - 15:20 WIB
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak dilakukan penyidikan pidana terhadap oknum polisi di Polresta Balikpapan atas dugaan penyiksaan dan meninggalnya Herman.
Kasus Herman dimulai dengan penangkapan di rumahnya pada 2 Desember 2020 lalu oleh tiga orang yang tidak dikenal. Belakangan baru diketahui Herman dibawa ke Polresta Balikpapan.
Peneliti ICJR Iftitahsari mengatakan penangkapan itu tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana karena aparat tidak menunjukkan identitas dan surat penangkapan. Herman ditangkap karena diduga melakukan pencurian telepon genggam.
(Baca: Jelang Pernikahan, Aurel Hermansyah Siap Minta Restu Krisdayanti)
“Namun keesokan harinya, pada 3 Desember 2020, keluarga mendapatkan kabar bahwa Herman telah meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan di Polresta Balikpapan. Pihak Polresta berdalih Herman meninggal setelah diberi makan lalu buang air, muntah-muntah, dan bolak balik ke kamar mandi,” tuturnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (8/2/2021).
Herman meninggal saat dibawah ke rumah sakit. Iftitahsari menjelaskan keluarga sempat dihalang-halangi saat akan melihat jenazah Herman sebelum dimakamkan.
“Ketika keluarga membuka bungkusan plastik dan kain kafan, telinga kiri Herman terlihat sudah nyaris putus. Bahkan masih mengeluarkan darah. Menurut keluarga, ada luka gores, sayatan, dan patah tulang yang tersebar di seluruh tubuh almarhum,” papar Iftitahsari.
(Baca: Kritik Penetapan Tersangka Gisel dan Michael, ICJR: Penyidik Sebaiknya Fokus pada Penyebar Video)
Setelah dua bulan, tidak ada tindak lanjut dari protes keluarga yang disampaikan kepada Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Pihak keluarga pun akhirnya melaporkan kematian Herman ke Ditreskrimum Polda Kaltim pada 4 Februari 2021.
Kasus Herman dimulai dengan penangkapan di rumahnya pada 2 Desember 2020 lalu oleh tiga orang yang tidak dikenal. Belakangan baru diketahui Herman dibawa ke Polresta Balikpapan.
Peneliti ICJR Iftitahsari mengatakan penangkapan itu tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana karena aparat tidak menunjukkan identitas dan surat penangkapan. Herman ditangkap karena diduga melakukan pencurian telepon genggam.
(Baca: Jelang Pernikahan, Aurel Hermansyah Siap Minta Restu Krisdayanti)
“Namun keesokan harinya, pada 3 Desember 2020, keluarga mendapatkan kabar bahwa Herman telah meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan di Polresta Balikpapan. Pihak Polresta berdalih Herman meninggal setelah diberi makan lalu buang air, muntah-muntah, dan bolak balik ke kamar mandi,” tuturnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (8/2/2021).
Herman meninggal saat dibawah ke rumah sakit. Iftitahsari menjelaskan keluarga sempat dihalang-halangi saat akan melihat jenazah Herman sebelum dimakamkan.
“Ketika keluarga membuka bungkusan plastik dan kain kafan, telinga kiri Herman terlihat sudah nyaris putus. Bahkan masih mengeluarkan darah. Menurut keluarga, ada luka gores, sayatan, dan patah tulang yang tersebar di seluruh tubuh almarhum,” papar Iftitahsari.
(Baca: Kritik Penetapan Tersangka Gisel dan Michael, ICJR: Penyidik Sebaiknya Fokus pada Penyebar Video)
Setelah dua bulan, tidak ada tindak lanjut dari protes keluarga yang disampaikan kepada Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Pihak keluarga pun akhirnya melaporkan kematian Herman ke Ditreskrimum Polda Kaltim pada 4 Februari 2021.
tulis komentar anda