Digitalisasi Demokrasi

Senin, 08 Februari 2021 - 13:59 WIB
Di Tanah Air, COVID-19 dirasa menjadi momentum bagi semua pihak untuk mendorong proses digitalisasi ini. Bukan ebatas pada tahapan pemilu seperti e-voting atau e-rekap, tetapi di berbagai lintas aspek berdemokrasi.

RUU Pemilu dan Digitalisasi

Revisi UU Pemilu masih menjadi perdebatan panas setiap kali menjelang momentum politik elektoral tiba. Sayangnya, perdebatan alot tidak terjadi pada masalah krusial yang mestinya segera dituntaskan.

Persoalan yang kerap mengalami perdebatan masih seputar hal yang sama, seperti permasalahan Parlementary Threshold, Presidential Threshold dan sekelumit tindak kecurangan dalam pemilu.

Wacana ini juga terjadi dalam rencana pembahasan RUU kali ini, hanya ada penambahan satu masalah yaitu jadwal pilkada serentak. Terkesan tidak ada pembahasan yang maju dan bersifat futuristik, evaluasi menghasilkan evaluasi, bukan evaluasi menghasilkan perbaikan.

Persoalan masa depan, khususnya mengefesiensikan prosedur pemilu seperti terabaikan. Digitalisasi pemilu yang seharusnya menjadi salah satu pembahasan urgen seperti tidak mendapat celah. Padahal, kemajuan teknologi dewasa ini sudah menembus sendi-sendi berbagai elemen masyarakat.

Penggunaan teknologi dalam pemilu masih saja menjadi sekadar wacana dari tahun ke tahun, dari pilkada ke pilkada dan dari pemilu ke pemilu. Alasannya masih sama: terbentur UU, kurang safaty hingga minimnya fasilitas berbasis internet.

Padahal, jika ditelisik penggunaan teknologi berbasis internet dalam pemilu akan memotong begitu banyak prosedur yang tentunya akan mengurangi celah kecurangan dalam pemilu. Memutus mata rantai money politik hingga menghindari jatuhnya korban jiwa akibat banyaknya administrasi yang harus diselesaikan petugas di lapangan.

Sebetulnya regulasi kepemiluan telah mengatur hal ini, namun langkah cepat masih terbentur persoalan yang disebutkan di atas. Momentum covid-19 ini seharusnya mendorong seluruh stakeholder mampu berpikir bagaimana mempercepat aturan main dalam proses pemilu tersebut.

UU Pilkada Pasal 85 Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU menyinggung soal ini, bahwa pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara, atau memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More